DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Dukung Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan PAD

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Paripurna DPRD Kota Balikpapan dalam penyampaian jawaban wali kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Rapat yang berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan Kota, Selasa (10/6/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri.

    Dalam sambutannya, Alwi menyampaikan bahwa secara umum seluruh fraksi di DPRD mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengajukan perubahan terhadap Perda tersebut.

    Menurutnya, perubahan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

    "Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam implementasi perda yang telah berlaku sebelumnya," ucap Alwi.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan Perda ini juga membuka peluang bagi pemerintah kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Fraksi-fraksi DPRD berharap agar perubahan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan untuk mencapai target PAD pada tahun 2025 dan di masa yang akan datang,” terangnya.

    Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan dari fraksi-fraksi DPRD juga disampaikan. Beberapa di antaranya adalah optimalisasi retribusi dari parkir kendaraan di pinggir jalan maupun di kantong-kantong parkir resmi yang disediakan pemerintah.

    DPRD juga mendorong pemerintah kota untuk menindak tegas pelaku usaha yang mangkir atau terlambat dalam membayar pajak. Fraksi-fraksi turut meminta agar penyesuaian tarif pajak dilakukan dengan prinsip transparansi dan keadilan.

    “Mereka menekankan pentingnya melibatkan masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan dan tetap mendorong keberlanjutan usaha,” lanjutnya.

    Tahapan selanjutnya dari proses ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada akhir pekan ini.

    "Setelah itu, rancangan perubahan perda ini akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur sebelum resmi diberlakukan," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Dukung Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Tingkatkan PAD

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Paripurna DPRD Kota Balikpapan dalam penyampaian jawaban wali kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Balikpapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Rapat yang berlangsung di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan Kota, Selasa (10/6/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri.

    Dalam sambutannya, Alwi menyampaikan bahwa secara umum seluruh fraksi di DPRD mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam mengajukan perubahan terhadap Perda tersebut.

    Menurutnya, perubahan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

    "Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam implementasi perda yang telah berlaku sebelumnya," ucap Alwi.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan Perda ini juga membuka peluang bagi pemerintah kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Fraksi-fraksi DPRD berharap agar perubahan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan untuk mencapai target PAD pada tahun 2025 dan di masa yang akan datang,” terangnya.

    Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan dari fraksi-fraksi DPRD juga disampaikan. Beberapa di antaranya adalah optimalisasi retribusi dari parkir kendaraan di pinggir jalan maupun di kantong-kantong parkir resmi yang disediakan pemerintah.

    DPRD juga mendorong pemerintah kota untuk menindak tegas pelaku usaha yang mangkir atau terlambat dalam membayar pajak. Fraksi-fraksi turut meminta agar penyesuaian tarif pajak dilakukan dengan prinsip transparansi dan keadilan.

    “Mereka menekankan pentingnya melibatkan masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), agar kebijakan yang diambil tidak memberatkan dan tetap mendorong keberlanjutan usaha,” lanjutnya.

    Tahapan selanjutnya dari proses ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan. Kegiatan ini dijadwalkan akan berlangsung pada akhir pekan ini.

    "Setelah itu, rancangan perubahan perda ini akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Timur sebelum resmi diberlakukan," tutupnya. (Adv)

    (Sf/Rs)