DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Iklan Rokok untuk Lingkungan Lebih Sehat

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    DPRD Kota Balikpapan

    03 April 2025 05:01 WIB

    Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. (Foto: dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – DPRD Balikpapan menyambut baik kebijakan pemerintah yang menertibkan iklan rokok sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

    Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono menjelaskan, bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak, mengenai bahaya merokok.

    “Penertiban iklan rokok ini dikelola oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan,” ucap Budiono kepada media, Kamis (3/4/2025).

    Budiono menekankan, meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak iklan rokok, prioritas utama adalah menjaga kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap pengaruh iklan rokok.

    “Kami melihat ini sebagai investasi jangka panjang bagi kesehatan warga, yang lebih penting dari sekadar pendapatan pajak,” terang Budiono yang juga merupakan perokok.

    Awalnya, pembatasan iklan rokok hanya diberlakukan di beberapa jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Namun, seiring dengan upaya memperluas kawasan bebas iklan rokok, pembatasan kini juga diterapkan di Jalan MT Haryono dan sebagian Jalan Soekarno-Hatta.

    Meski begitu, masih ada beberapa area yang masih diperbolehkan untuk pemasangan iklan rokok, seperti di jalur Asnawi Arbain dan Indrakila.

    “Dan itu harus sesuai dengan ketentuan bahwa pemasangannya harus memperoleh izin dari pihak berwenang,” imbuhnya.

    Budiono menambahkan, meskipun ada pembatasan iklan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para perokok dengan menyediakan area khusus di tempat-tempat umum, seperti perkantoran, taman wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.

    “Hal ini bertujuan agar perokok tetap memiliki tempat yang memadai tanpa mengganggu kenyamanan orang lain di sekitarnya,” paparnya.

    Dengan kebijakan ini, DPRD Balikpapan berharap agar keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan penerimaan pajak daerah tetap terjaga. 

    Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk merokok.

    “Dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat untuk semua kalangan,” lanjutnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Iklan Rokok untuk Lingkungan Lebih Sehat

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    DPRD Kota Balikpapan

    03 April 2025 05:01 WIB

    Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono. (Foto: dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – DPRD Balikpapan menyambut baik kebijakan pemerintah yang menertibkan iklan rokok sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

    Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono menjelaskan, bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya anak-anak, mengenai bahaya merokok.

    “Penertiban iklan rokok ini dikelola oleh Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan,” ucap Budiono kepada media, Kamis (3/4/2025).

    Budiono menekankan, meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak iklan rokok, prioritas utama adalah menjaga kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap pengaruh iklan rokok.

    “Kami melihat ini sebagai investasi jangka panjang bagi kesehatan warga, yang lebih penting dari sekadar pendapatan pajak,” terang Budiono yang juga merupakan perokok.

    Awalnya, pembatasan iklan rokok hanya diberlakukan di beberapa jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Namun, seiring dengan upaya memperluas kawasan bebas iklan rokok, pembatasan kini juga diterapkan di Jalan MT Haryono dan sebagian Jalan Soekarno-Hatta.

    Meski begitu, masih ada beberapa area yang masih diperbolehkan untuk pemasangan iklan rokok, seperti di jalur Asnawi Arbain dan Indrakila.

    “Dan itu harus sesuai dengan ketentuan bahwa pemasangannya harus memperoleh izin dari pihak berwenang,” imbuhnya.

    Budiono menambahkan, meskipun ada pembatasan iklan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para perokok dengan menyediakan area khusus di tempat-tempat umum, seperti perkantoran, taman wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.

    “Hal ini bertujuan agar perokok tetap memiliki tempat yang memadai tanpa mengganggu kenyamanan orang lain di sekitarnya,” paparnya.

    Dengan kebijakan ini, DPRD Balikpapan berharap agar keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan penerimaan pajak daerah tetap terjaga. 

    Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk merokok.

    “Dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat untuk semua kalangan,” lanjutnya. (Adv)

    (Sf/Rs)