Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Japar Sidik saat ditemui diruang fraksi PKS. (Foto : Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan sejumlah kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut mengatur penghentian sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM), serta pembatasan jam operasional bagi usaha tertentu guna menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Japar Sidik menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diterbitkan pemkot. Ia menegaskan seluruh pihak, khususnya para pelaku usaha wajib menghormati dan menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Dalam bulan puasa ini, kegiatan-kegiatan hiburan memang dibatasi, bahkan dihentikan sementara sampai batas waktu yang sudah ditentukan,” kata Japar kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, operasional tempat hiburan malam seperti pub, bar dan karaoke dihentikan sementara mulai 17 Februari-21 Maret. Sementara itu, usaha lain seperti restoran dan kafe maupun arena bola sodok (billiard) tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Japar menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
“Pihaknya akan memantau pelaksanaan di lapangan, termasuk memastikan seluruh pelaku usaha yang masuk dalam cakupan surat edaran benar-benar mematuhi aturan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pemkot tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran hingga penutupan tempat usaha jika tetap tidak mengindahkan aturan.
“Kami berharap para pelaku usaha di bidangnya masing-masing menghormati bulan puasa ini. Ini bagian dari toleransi dan penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha, Japar menyebut belum ada rencana ke arah sana. Menurutnya RDP biasanya dilakukan apabila terdapat persoalan atau hal yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut.
“Sepanjang situasi masih normal dan tidak ada permasalahan yang signifikan, saya rasa belum perlu ada RDP,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Japar Sidik saat ditemui diruang fraksi PKS. (Foto : Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan sejumlah kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut mengatur penghentian sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM), serta pembatasan jam operasional bagi usaha tertentu guna menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Japar Sidik menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diterbitkan pemkot. Ia menegaskan seluruh pihak, khususnya para pelaku usaha wajib menghormati dan menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Dalam bulan puasa ini, kegiatan-kegiatan hiburan memang dibatasi, bahkan dihentikan sementara sampai batas waktu yang sudah ditentukan,” kata Japar kepada awak media, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan surat edaran tersebut, operasional tempat hiburan malam seperti pub, bar dan karaoke dihentikan sementara mulai 17 Februari-21 Maret. Sementara itu, usaha lain seperti restoran dan kafe maupun arena bola sodok (billiard) tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan pembatasan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Japar menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
“Pihaknya akan memantau pelaksanaan di lapangan, termasuk memastikan seluruh pelaku usaha yang masuk dalam cakupan surat edaran benar-benar mematuhi aturan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pemkot tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran hingga penutupan tempat usaha jika tetap tidak mengindahkan aturan.
“Kami berharap para pelaku usaha di bidangnya masing-masing menghormati bulan puasa ini. Ini bagian dari toleransi dan penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha, Japar menyebut belum ada rencana ke arah sana. Menurutnya RDP biasanya dilakukan apabila terdapat persoalan atau hal yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut.
“Sepanjang situasi masih normal dan tidak ada permasalahan yang signifikan, saya rasa belum perlu ada RDP,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)