Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman saat ditemui di kantor DPRD. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan dukungannya terhadap imbauan pemerintah pusat yang melarang praktik sweeping atau razia sepihak oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) selama Ramadan 1447 Hijriah.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial di Kota Balikpapan.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengatakan, pihaknya sejalan dengan arahan Kementerian Agama Republik Indonesia yang menegaskan bahwa penertiban rumah makan, restoran, maupun pedagang kaki lima bukan merupakan kewenangan kelompok sipil.
Imbauan itu sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, yang melarang keras sweeping terhadap pelaku usaha selama bulan suci.
“Saya sebagai anggota DPRD yang diamanatkan warga sangat setuju dan mendukung. Penertiban bukan tugas ormas,” ucap Taufik kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak menerapkan kebijakan penutupan total terhadap seluruh warung dan restoran selama Ramadan. Pelaku usaha tetap diperbolehkan beroperasi dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Di antaranya, menutup area makan dengan tirai atau tenda, serta mengimbau pembeli untuk tidak makan di tempat pada siang hari,” jelasnya.
Menurut Taufik, kebijakan tersebut merupakan jalan tengah antara menjaga kekhusyukan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan memastikan roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.
Ia menilai, penutupan total justru dapat berdampak pada penghasilan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari usaha harian.
“Kasihan kalau harus tutup total. Itu sumber penghidupan mereka. Yang penting ikuti aturan yang sudah disepakati,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan pengawasan pelaksanaan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota melalui Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan. Regulasi terkait operasional usaha selama Ramadan juga telah disampaikan secara resmi melalui surat edaran kepada para pelaku usaha.
DPRD, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai koridor hukum tanpa adanya tindakan sepihak di lapangan. Dengan adanya larangan sweeping ini, DPRD berharap suasana Ramadan di Balikpapan tetap kondusif, aman, dan harmonis.
“Intinya boleh buka asal sesuai aturan. Kami jaga ibadah tetap khusyuk, tapi ekonomi rakyat juga tetap berjalan,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman saat ditemui di kantor DPRD. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan dukungannya terhadap imbauan pemerintah pusat yang melarang praktik sweeping atau razia sepihak oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) selama Ramadan 1447 Hijriah.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum dan stabilitas sosial di Kota Balikpapan.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengatakan, pihaknya sejalan dengan arahan Kementerian Agama Republik Indonesia yang menegaskan bahwa penertiban rumah makan, restoran, maupun pedagang kaki lima bukan merupakan kewenangan kelompok sipil.
Imbauan itu sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, yang melarang keras sweeping terhadap pelaku usaha selama bulan suci.
“Saya sebagai anggota DPRD yang diamanatkan warga sangat setuju dan mendukung. Penertiban bukan tugas ormas,” ucap Taufik kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tidak menerapkan kebijakan penutupan total terhadap seluruh warung dan restoran selama Ramadan. Pelaku usaha tetap diperbolehkan beroperasi dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Di antaranya, menutup area makan dengan tirai atau tenda, serta mengimbau pembeli untuk tidak makan di tempat pada siang hari,” jelasnya.
Menurut Taufik, kebijakan tersebut merupakan jalan tengah antara menjaga kekhusyukan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan memastikan roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.
Ia menilai, penutupan total justru dapat berdampak pada penghasilan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari usaha harian.
“Kasihan kalau harus tutup total. Itu sumber penghidupan mereka. Yang penting ikuti aturan yang sudah disepakati,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan pengawasan pelaksanaan aturan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota melalui Satpol PP, kecamatan, dan kelurahan. Regulasi terkait operasional usaha selama Ramadan juga telah disampaikan secara resmi melalui surat edaran kepada para pelaku usaha.
DPRD, lanjutnya, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai koridor hukum tanpa adanya tindakan sepihak di lapangan. Dengan adanya larangan sweeping ini, DPRD berharap suasana Ramadan di Balikpapan tetap kondusif, aman, dan harmonis.
“Intinya boleh buka asal sesuai aturan. Kami jaga ibadah tetap khusyuk, tapi ekonomi rakyat juga tetap berjalan,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Rs)