Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean saat ditemui diruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan mengusulkan penyederhanaan proses pengurusan Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN), agar masyarakat tidak lagi terbebani prosedur berulang dan biaya tambahan saat mengurus legalitas lahan.
Salah satu poin utama yang tengah dibahas yakni usulan agar pengukuran tanah cukup dilakukan satu kali. Hasil survei independen yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis nantinya diharapkan dapat langsung digunakan dalam proses pengurusan dokumen pertanahan tanpa perlu pengukuran ulang.
“Pembahasan revisi aturan tersebut saat ini masih berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean kepada media, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penyederhanaan regulasi diperlukan karena selama ini masyarakat kerap menghadapi proses birokrasi yang panjang dalam pengurusan IMTN, termasuk tahapan pengukuran lahan yang dinilai memakan waktu dan biaya.
“Perda ini nantinya bagaimana supaya bisa kami sederhanakan. Kami juga akan berkolaborasi dengan BPN agar pengukuran tanah masyarakat cukup satu kali pengukuran,” ujarnya.
Dalam skema yang diusulkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak perlu lagi melakukan pengukuran ulang apabila hasil survei awal telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Titik koordinat hasil survei independen nantinya dapat langsung dijadikan dasar pengurusan administrasi pertanahan.
Langkah tersebut dinilai mampu memangkas rantai birokrasi sekaligus meringankan beban masyarakat yang selama ini harus mengeluarkan biaya tambahan untuk proses pengukuran ulang.
Selain mempercepat pelayanan, DPRD juga berharap revisi regulasi IMTN dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan lahan.
“Jadi tidak memberatkan biaya kepada masyarakat dua kali. Ini yang kami usahakan ke depan, supaya pengukuran cukup satu kali saja,” terangnya.
Penyederhanaan aturan IMTN juga dipandang penting seiring meningkatnya kebutuhan legalitas lahan di Kota Balikpapan, terutama di kawasan permukiman yang terus berkembang.
“Dengan regulasi yang lebih ringkas dan efisien, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus status tanah mereka secara resmi dan legal,” paparnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean saat ditemui diruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan mengusulkan penyederhanaan proses pengurusan Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN), agar masyarakat tidak lagi terbebani prosedur berulang dan biaya tambahan saat mengurus legalitas lahan.
Salah satu poin utama yang tengah dibahas yakni usulan agar pengukuran tanah cukup dilakukan satu kali. Hasil survei independen yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis nantinya diharapkan dapat langsung digunakan dalam proses pengurusan dokumen pertanahan tanpa perlu pengukuran ulang.
“Pembahasan revisi aturan tersebut saat ini masih berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean kepada media, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penyederhanaan regulasi diperlukan karena selama ini masyarakat kerap menghadapi proses birokrasi yang panjang dalam pengurusan IMTN, termasuk tahapan pengukuran lahan yang dinilai memakan waktu dan biaya.
“Perda ini nantinya bagaimana supaya bisa kami sederhanakan. Kami juga akan berkolaborasi dengan BPN agar pengukuran tanah masyarakat cukup satu kali pengukuran,” ujarnya.
Dalam skema yang diusulkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak perlu lagi melakukan pengukuran ulang apabila hasil survei awal telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Titik koordinat hasil survei independen nantinya dapat langsung dijadikan dasar pengurusan administrasi pertanahan.
Langkah tersebut dinilai mampu memangkas rantai birokrasi sekaligus meringankan beban masyarakat yang selama ini harus mengeluarkan biaya tambahan untuk proses pengukuran ulang.
Selain mempercepat pelayanan, DPRD juga berharap revisi regulasi IMTN dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan lahan.
“Jadi tidak memberatkan biaya kepada masyarakat dua kali. Ini yang kami usahakan ke depan, supaya pengukuran cukup satu kali saja,” terangnya.
Penyederhanaan aturan IMTN juga dipandang penting seiring meningkatnya kebutuhan legalitas lahan di Kota Balikpapan, terutama di kawasan permukiman yang terus berkembang.
“Dengan regulasi yang lebih ringkas dan efisien, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus status tanah mereka secara resmi dan legal,” paparnya. (Adv)
(Sf/Rs)