DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan dan Pemkot Bahas Raperda Pendidikan Pancasila dan Penyelenggaraan Perumahan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan bahas dua agenda yakni pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum wali kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan.

    Kedua rancangan tersebut masing-masing membahas tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

    Rapat paripurna berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (29/10/2025), dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, bersama sejumlah anggota dewan serta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

    Dalam kesempatan itu, Budiono menjelaskan bahwa Nota Penjelasan mengenai dua Raperda tersebut sebenarnya telah disampaikan dalam rapat paripurna pada 22 Februari 2025 lalu. Menurutnya, pembentukan Raperda ini sangat penting untuk menjawab tantangan pembangunan kota yang terus berkembang pesat.

    “Salah satu latar belakang pembentukan Raperda ini adalah karena Balikpapan sebagai pintu gerbang Provinsi Kalimantan Timur mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, yakni mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir,” ucap Budiono dalam paparannya.

    Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman, tetapi juga pada aspek sosial dan kebangsaan. 

    “Kota Balikpapan dihuni oleh masyarakat yang heterogen. Karena itu, penting untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila agar tercipta kerukunan dan persatuan,” jelasnya.

    Dirinya menjelaskan, arah dari Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini mencakup tiga hal utama. Pertama, menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh elemen masyarakat. Kedua, menyediakan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah, serta pihak terkait dalam melaksanakan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

    “Ketiga, membangun semangat nasionalisme dan cinta tanah air yang selaras dengan kearifan lokal untuk menjaga ketentraman masyarakat,” lanjutnya.

    Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Regulasi ini mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun penyelenggaraan perumahan di tingkat kabupaten/kota.

    “Dengan meningkatnya jumlah penduduk, Pemkot Balikpapan perlu menyiapkan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai bagi masyarakat. Karena itu, penyusunan Raperda ini menjadi langkah penting dalam mengatur pengembangan kawasan permukiman di masa depan,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan dan Pemkot Bahas Raperda Pendidikan Pancasila dan Penyelenggaraan Perumahan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan bahas dua agenda yakni pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum wali kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan.

    Kedua rancangan tersebut masing-masing membahas tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

    Rapat paripurna berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (29/10/2025), dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, bersama sejumlah anggota dewan serta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

    Dalam kesempatan itu, Budiono menjelaskan bahwa Nota Penjelasan mengenai dua Raperda tersebut sebenarnya telah disampaikan dalam rapat paripurna pada 22 Februari 2025 lalu. Menurutnya, pembentukan Raperda ini sangat penting untuk menjawab tantangan pembangunan kota yang terus berkembang pesat.

    “Salah satu latar belakang pembentukan Raperda ini adalah karena Balikpapan sebagai pintu gerbang Provinsi Kalimantan Timur mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, yakni mencapai 2,65 persen dalam lima tahun terakhir,” ucap Budiono dalam paparannya.

    Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman, tetapi juga pada aspek sosial dan kebangsaan. 

    “Kota Balikpapan dihuni oleh masyarakat yang heterogen. Karena itu, penting untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila agar tercipta kerukunan dan persatuan,” jelasnya.

    Dirinya menjelaskan, arah dari Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini mencakup tiga hal utama. Pertama, menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh elemen masyarakat. Kedua, menyediakan landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah, serta pihak terkait dalam melaksanakan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

    “Ketiga, membangun semangat nasionalisme dan cinta tanah air yang selaras dengan kearifan lokal untuk menjaga ketentraman masyarakat,” lanjutnya.

    Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Regulasi ini mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun penyelenggaraan perumahan di tingkat kabupaten/kota.

    “Dengan meningkatnya jumlah penduduk, Pemkot Balikpapan perlu menyiapkan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai bagi masyarakat. Karena itu, penyusunan Raperda ini menjadi langkah penting dalam mengatur pengembangan kawasan permukiman di masa depan,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)