DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Bentuk Pansus Revisi Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    06 April 2026 pukul 14:36 WITA

    Ketua Pansus kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, Fauzi Adi Firmansyah kepada awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun perubahan terhadap dua regulasi internal, yakni Peraturan DPRD 2/2020 tentang kode etik, serta Peraturan DPRD 2/2022 tentang tata beracara Badan Kehormatan.

    Pembentukan pansus ini ditetapkan dalam rapat paripurna sebagai langkah strategis untuk memperkuat aturan internal dan meningkatkan kinerja lembaga legislatif.

    Ketua pansus yang baru ditunjuk, Fauzi Adi Firmansyah menyampaikan ia baru menerima mandat tersebut dalam forum paripurna. Ia menegaskan kini timnya masih berada pada tahap awal dan akan fokus pada persiapan sebelum masuk ke pembahasan substansi.

    “Kami baru saja diberikan mandat saat paripurna. Untuk sementara biarkan kami bekerja terlebih dahulu. Nanti pada waktunya kami akan menyampaikan perkembangan kepada publik,” ucap Adi sapaan akrabnya, Senin (6/4/2026).

    Fauzi menjelaskan dalam waktu dekat pansus akan mulai melakukan sejumlah langkah awal, termasuk menggelar rapat internal serta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD.

    “Rapat tersebut bertujuan untuk menentukan arah kerja pansus, sekaligus mengidentifikasi poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam revisi kedua peraturan tersebut,” jelasnya.

    Menurutnya perubahan terhadap kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) sangat penting guna menyesuaikan dengan dinamika, serta kebutuhan saat ini. Ia menilai regulasi yang ada perlu diperbarui agar mampu menjawab berbagai tantangan dalam menjaga integritas dan disiplin anggota dewan.

    Meski demikian Fauzi belum merinci poin-poin yang akan direvisi. Ia memastikan seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pertimbangan.

    “Nanti poin-poin apa saja yang menjadi penekanan akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.

    Melalui pembentukan pansus ini, DPRD Balikpapan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, sehingga mampu memperkuat peran BK dalam menegakkan etika serta meningkatkan profesionalitas anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Bentuk Pansus Revisi Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    06 April 2026 pukul 14:36 WITA

    Ketua Pansus kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, Fauzi Adi Firmansyah kepada awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyusun perubahan terhadap dua regulasi internal, yakni Peraturan DPRD 2/2020 tentang kode etik, serta Peraturan DPRD 2/2022 tentang tata beracara Badan Kehormatan.

    Pembentukan pansus ini ditetapkan dalam rapat paripurna sebagai langkah strategis untuk memperkuat aturan internal dan meningkatkan kinerja lembaga legislatif.

    Ketua pansus yang baru ditunjuk, Fauzi Adi Firmansyah menyampaikan ia baru menerima mandat tersebut dalam forum paripurna. Ia menegaskan kini timnya masih berada pada tahap awal dan akan fokus pada persiapan sebelum masuk ke pembahasan substansi.

    “Kami baru saja diberikan mandat saat paripurna. Untuk sementara biarkan kami bekerja terlebih dahulu. Nanti pada waktunya kami akan menyampaikan perkembangan kepada publik,” ucap Adi sapaan akrabnya, Senin (6/4/2026).

    Fauzi menjelaskan dalam waktu dekat pansus akan mulai melakukan sejumlah langkah awal, termasuk menggelar rapat internal serta berkoordinasi dengan pimpinan DPRD.

    “Rapat tersebut bertujuan untuk menentukan arah kerja pansus, sekaligus mengidentifikasi poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam revisi kedua peraturan tersebut,” jelasnya.

    Menurutnya perubahan terhadap kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) sangat penting guna menyesuaikan dengan dinamika, serta kebutuhan saat ini. Ia menilai regulasi yang ada perlu diperbarui agar mampu menjawab berbagai tantangan dalam menjaga integritas dan disiplin anggota dewan.

    Meski demikian Fauzi belum merinci poin-poin yang akan direvisi. Ia memastikan seluruh proses pembahasan akan dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pertimbangan.

    “Nanti poin-poin apa saja yang menjadi penekanan akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.

    Melalui pembentukan pansus ini, DPRD Balikpapan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, sehingga mampu memperkuat peran BK dalam menegakkan etika serta meningkatkan profesionalitas anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (Adv)

    (Sf/Lo)