Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan lakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Perda ini dinilai penting sebagai acuan induk dalam perencanaan pembangunan kota di masa depan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, bahwa keberadaan Perda tersebut akan menjadi payung hukum yang melengkapi kebijakan tata ruang kota, seperti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Perda ini nantinya akan menjadi salah satu pedoman utama dalam perencanaan pembangunan ke depan. Karena menyangkut visi kota, serta daya tampung Balikpapan untuk 10 hingga 20 tahun mendatang,” ucap A3 sapaan akrabnya usai rapat, Rabu (12/11/2025).
Dirinya menjelaskan, konsep pembangunan Balikpapan diarahkan agar selaras dengan kondisi geografis daerah yang didominasi oleh perbukitan. Ada sekitar 85 persen wilayah Balikpapan memiliki topografi bergelombang, sehingga pemanfaatan lahan harus diatur dengan cermat agar tetap menjaga keseimbangan lingkungan.
“Harapannya Balikpapan bisa menjadi forestry city sesuai visi para pendahulu kita. Walaupun luas wilayah kota mencapai sekitar 500 kilometer persegi, tetapi dengan kondisi topografi seperti itu, ruang yang bisa dimanfaatkan sebenarnya sangat terbatas,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini banyak perumahan dibangun di lahan-lahan landed dan sebagian bahkan sudah mulai merambah ke kawasan yang tergolong rawan bencana. Karena itu, pengaturan dan tata kelola perumahan ke depan perlu diperbaiki agar penyebarannya merata sesuai RTRW.
“Selain itu, penyediaan fasilitas umum dan akses publik di setiap kawasan juga perlu dirancang mengikuti pola penyebaran permukiman,” terangnya.
Ia menyebut, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman masih berada pada tahap awal. Saat ini, DPRD Balikpapan tengah menunggu hasil konsolidasi dan masukan dari sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan substansi Raperda tersebut.
Beberapa OPD yang dilibatkan antara lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang menangani aspek infrastruktur dan jaringan jalan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) selaku leading sector dalam penyusunan regulasi ini, Dinas Kesehatan yang berperan dalam memastikan standar kesehatan lingkungan di kawasan permukiman, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang fokus pada penataan wilayah rawan bencana.
“Selain itu, OPD lain yang memiliki keterkaitan, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanahan, juga diharapkan memberikan masukan teknis,” lanjutnya.
Menurutnya, koordinasi lintas perangkat daerah ini penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Dengan adanya konsolidasi tersebut, setiap instansi dapat mengidentifikasi persoalan dan kendala yang selama ini muncul dalam pembangunan dan pengelolaan kawasan permukiman di Balikpapan.
“Kami minta setiap OPD menyusun daftar identifikasi masalah atau daftar isian permasalahan (DIP), sehingga nantinya bisa dirumuskan bersama. Dari situ kita akan tahu apa saja yang perlu diatur secara lebih spesifik dalam Perda ini,” paparnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh masukan dan hasil identifikasi terkumpul, DPRD bersama pemerintah kota akan melakukan pembahasan lanjutan secara detail, termasuk membahas pasal demi pasal agar aturan tersebut sesuai kebutuhan daerah.
“Setelah tahapan konsolidasi selesai, barulah kita masuk ke pembahasan substansi Raperda. Kami ingin produk hukum ini benar-benar matang dan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Balikpapan,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan lakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Perda ini dinilai penting sebagai acuan induk dalam perencanaan pembangunan kota di masa depan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, bahwa keberadaan Perda tersebut akan menjadi payung hukum yang melengkapi kebijakan tata ruang kota, seperti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Perda ini nantinya akan menjadi salah satu pedoman utama dalam perencanaan pembangunan ke depan. Karena menyangkut visi kota, serta daya tampung Balikpapan untuk 10 hingga 20 tahun mendatang,” ucap A3 sapaan akrabnya usai rapat, Rabu (12/11/2025).
Dirinya menjelaskan, konsep pembangunan Balikpapan diarahkan agar selaras dengan kondisi geografis daerah yang didominasi oleh perbukitan. Ada sekitar 85 persen wilayah Balikpapan memiliki topografi bergelombang, sehingga pemanfaatan lahan harus diatur dengan cermat agar tetap menjaga keseimbangan lingkungan.
“Harapannya Balikpapan bisa menjadi forestry city sesuai visi para pendahulu kita. Walaupun luas wilayah kota mencapai sekitar 500 kilometer persegi, tetapi dengan kondisi topografi seperti itu, ruang yang bisa dimanfaatkan sebenarnya sangat terbatas,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini banyak perumahan dibangun di lahan-lahan landed dan sebagian bahkan sudah mulai merambah ke kawasan yang tergolong rawan bencana. Karena itu, pengaturan dan tata kelola perumahan ke depan perlu diperbaiki agar penyebarannya merata sesuai RTRW.
“Selain itu, penyediaan fasilitas umum dan akses publik di setiap kawasan juga perlu dirancang mengikuti pola penyebaran permukiman,” terangnya.
Ia menyebut, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman masih berada pada tahap awal. Saat ini, DPRD Balikpapan tengah menunggu hasil konsolidasi dan masukan dari sejumlah OPD yang berkaitan langsung dengan substansi Raperda tersebut.
Beberapa OPD yang dilibatkan antara lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang menangani aspek infrastruktur dan jaringan jalan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) selaku leading sector dalam penyusunan regulasi ini, Dinas Kesehatan yang berperan dalam memastikan standar kesehatan lingkungan di kawasan permukiman, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang fokus pada penataan wilayah rawan bencana.
“Selain itu, OPD lain yang memiliki keterkaitan, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanahan, juga diharapkan memberikan masukan teknis,” lanjutnya.
Menurutnya, koordinasi lintas perangkat daerah ini penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Dengan adanya konsolidasi tersebut, setiap instansi dapat mengidentifikasi persoalan dan kendala yang selama ini muncul dalam pembangunan dan pengelolaan kawasan permukiman di Balikpapan.
“Kami minta setiap OPD menyusun daftar identifikasi masalah atau daftar isian permasalahan (DIP), sehingga nantinya bisa dirumuskan bersama. Dari situ kita akan tahu apa saja yang perlu diatur secara lebih spesifik dalam Perda ini,” paparnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh masukan dan hasil identifikasi terkumpul, DPRD bersama pemerintah kota akan melakukan pembahasan lanjutan secara detail, termasuk membahas pasal demi pasal agar aturan tersebut sesuai kebutuhan daerah.
“Setelah tahapan konsolidasi selesai, barulah kita masuk ke pembahasan substansi Raperda. Kami ingin produk hukum ini benar-benar matang dan mampu menjadi pedoman yang jelas dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Balikpapan,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)