Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan hasil naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Permukiman telah disusun.
Menurutnya, kedua raperda ini sangat strategis, terutama dalam konteks penguatan nilai-nilai kebangsaan dan menyebut kini tidak ada acuan teknis yang jelas untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan di masyarakat.
“Dulu ada program Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang menjadi acuan, tapi kini tidak ada formulasi baku untuk hal tersebut,” ucap A3, sapaan akrabnya, Selasa (4/2/2025).
Ia juga mencatat polarisasi masyarakat dan primordialisme yang semakin kuat dalam setiap pemilu menjadi kekhawatiran, sehingga penting untuk menanamkan wawasan kebangsaan yang mengedepankan kearifan lokal.
Balikpapan yang dikenal ramah terhadap pendatang memiliki kelebihan karena masyarakatnya berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia, bukan bahasa daerah, berbeda dengan daerah lainnya.
"Di Balikpapan ini ada 119 bahasa, tapi kebersamaan masyarakatnya sangat luar biasa," ujarnya.
Sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan diharapkan dapat menunjukkan keragaman dan keberagaman Indonesia kepada pendatan dan menekankan, fondasi yang kuat di Balikpapan adalah keberagaman warga.
Mengenai perumahan, katadia, perubahan nomenklatur perumahan sangat dibutuhkan, terutama dengan hadirnya IKN di Kaltim. Meski belum ada kepastian kapan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah, pergerakan penduduk yang signifikan diperkirakan akan terjadi.
"Dengan pertumbuhan penduduk yang kini diperkirakan mencapai 746 ribu, dan kemungkinan mencapai 800 ribu hingga 900 ribu, kebutuhan akan perumahan menjadi sangat penting untuk menghindari kawasan kumuh dan liar," imbuhnya.
Ia menyampaikan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diselesaikan dan tata kelola perumahan akan lebih baik ke depannya.
Dengan adanya regulasi yang tepat, ia berharap Balikpapan dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait kementerian perumahan yang baru dibentuk.
"Balikpapan harus mempersiapkan regulasi yang selaras dengan perkembangan kota, terutama dalam hal perumahan, agar daya dukung kota dapat terus terjaga," pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan hasil naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Permukiman telah disusun.
Menurutnya, kedua raperda ini sangat strategis, terutama dalam konteks penguatan nilai-nilai kebangsaan dan menyebut kini tidak ada acuan teknis yang jelas untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan di masyarakat.
“Dulu ada program Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang menjadi acuan, tapi kini tidak ada formulasi baku untuk hal tersebut,” ucap A3, sapaan akrabnya, Selasa (4/2/2025).
Ia juga mencatat polarisasi masyarakat dan primordialisme yang semakin kuat dalam setiap pemilu menjadi kekhawatiran, sehingga penting untuk menanamkan wawasan kebangsaan yang mengedepankan kearifan lokal.
Balikpapan yang dikenal ramah terhadap pendatang memiliki kelebihan karena masyarakatnya berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia, bukan bahasa daerah, berbeda dengan daerah lainnya.
"Di Balikpapan ini ada 119 bahasa, tapi kebersamaan masyarakatnya sangat luar biasa," ujarnya.
Sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan diharapkan dapat menunjukkan keragaman dan keberagaman Indonesia kepada pendatan dan menekankan, fondasi yang kuat di Balikpapan adalah keberagaman warga.
Mengenai perumahan, katadia, perubahan nomenklatur perumahan sangat dibutuhkan, terutama dengan hadirnya IKN di Kaltim. Meski belum ada kepastian kapan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah, pergerakan penduduk yang signifikan diperkirakan akan terjadi.
"Dengan pertumbuhan penduduk yang kini diperkirakan mencapai 746 ribu, dan kemungkinan mencapai 800 ribu hingga 900 ribu, kebutuhan akan perumahan menjadi sangat penting untuk menghindari kawasan kumuh dan liar," imbuhnya.
Ia menyampaikan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diselesaikan dan tata kelola perumahan akan lebih baik ke depannya.
Dengan adanya regulasi yang tepat, ia berharap Balikpapan dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait kementerian perumahan yang baru dibentuk.
"Balikpapan harus mempersiapkan regulasi yang selaras dengan perkembangan kota, terutama dalam hal perumahan, agar daya dukung kota dapat terus terjaga," pungkasnya. (Adv)
(Sf/By)