Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
DPRD Kota Balikpapan
DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2025, salah satunya perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama. Pertama, penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pembinaan gudang.
Kedua, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat berlangsung di Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan, Kamis (5/6/2025). Dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, perwakilan Forkopimda Balikpapan, serta seluruh perangkat daerah.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyampaikan bahwa DPRD menyoroti pentingnya pembenahan aturan retribusi agar lebih tertib dan transparan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan di lapangan, karena terdapat sejumlah kasus di mana mekanisme retribusi tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin sistem retribusi pajak daerah ditata lebih rapi, agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa dimaksimalkan dan tidak ada kebocoran seperti pada retribusi parkir liar yang sering terjadi,” ucap Yono sapaan akrabnya saat ditemui awak media.
Mengenai penataan gudang, Yono menyoroti keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan besar yang melintas di jam operasional dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Menurutnya, pengaturan gudang yang lebih baik dapat membantu menertibkan distribusi logistik dan memberi dampak positif pada keamanan, kelancaran lalu lintas, serta lingkungan kota.
“Dengan penataan yang terintegrasi, aktivitas gudang bisa berjalan tertib dan memberikan kontribusi pada PAD sekaligus menjaga kenyamanan warga,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, dalam Raperda tersebut akan diatur sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Saat ditanya soal kemungkinan perubahan tarif pajak akibat revisi Perda, dirinya menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Ia mengakui masih ada praktik retribusi ganda yang membebani pelaku usaha, sehingga revisi ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Pajak daerah adalah salah satu sumber utama pendapatan untuk membangun kota. Jika semua pihak disiplin, maka pembangunan Balikpapan bisa berjalan lebih cepat dan merata,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
DPRD Kota Balikpapan
DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna masa sidang III tahun 2025, salah satunya perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama. Pertama, penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pembinaan gudang.
Kedua, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat berlangsung di Gedung Parkir Klandasan, Balikpapan, Kamis (5/6/2025). Dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, perwakilan Forkopimda Balikpapan, serta seluruh perangkat daerah.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyampaikan bahwa DPRD menyoroti pentingnya pembenahan aturan retribusi agar lebih tertib dan transparan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan di lapangan, karena terdapat sejumlah kasus di mana mekanisme retribusi tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin sistem retribusi pajak daerah ditata lebih rapi, agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa dimaksimalkan dan tidak ada kebocoran seperti pada retribusi parkir liar yang sering terjadi,” ucap Yono sapaan akrabnya saat ditemui awak media.
Mengenai penataan gudang, Yono menyoroti keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan besar yang melintas di jam operasional dan mengganggu ketertiban lalu lintas.
Menurutnya, pengaturan gudang yang lebih baik dapat membantu menertibkan distribusi logistik dan memberi dampak positif pada keamanan, kelancaran lalu lintas, serta lingkungan kota.
“Dengan penataan yang terintegrasi, aktivitas gudang bisa berjalan tertib dan memberikan kontribusi pada PAD sekaligus menjaga kenyamanan warga,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, dalam Raperda tersebut akan diatur sanksi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Saat ditanya soal kemungkinan perubahan tarif pajak akibat revisi Perda, dirinya menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Ia mengakui masih ada praktik retribusi ganda yang membebani pelaku usaha, sehingga revisi ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Pajak daerah adalah salah satu sumber utama pendapatan untuk membangun kota. Jika semua pihak disiplin, maka pembangunan Balikpapan bisa berjalan lebih cepat dan merata,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)