DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Apresiasi Penutupan THM Selama Ramadan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Komisi I DPRD Balikpapan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai penutupan sementara tempat hiburan malam (THM), karaoke, serta fasilitas panti kebugaran dan pijat selama bulan Ramadan. 

    Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, Minggu (2/3/2025).

    “Kami sangat mendukung penuh langkah Pemkot Balikpapan dalam menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya umat muslim, selama bulan suci Ramadan,” ucap Danang sapaan akrabnya kepada media.

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud nyata perhatian Pemkot terhadap kegiatan keagamaan, di mana ibadah puasa harus dijalankan dengan tenang tanpa gangguan aktivitas hiburan malam.

    “Melalui SE Wali Kota Balikpapan, kami ingin memastikan tidak ada gangguan terhadap umat yang sedang berpuasa, dan itu adalah bentuk tanggung jawab Pemkot untuk menciptakan suasana yang harmonis,” ujar Danang.

    Komisi I DPRD juga mengingatkan pengelola THM dan tempat usaha hiburan lainnya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Balikpapan.

    Danang menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam pengawasan, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif.

    “Pengawasan yang ketat sangat diperlukan, terutama untuk memastikan bahwa kegiatan hiburan yang berpotensi mengganggu aktivitas ibadah tidak berlangsung selama Ramadan. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

    Danang juga berharap dengan pengawasan yang intensif, masyarakat Balikpapan dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan nyaman. Sanksi yang akan diberikan bisa berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggar.

    “Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketertiban sosial selama bulan Ramadan,” paparnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Balikpapan Apresiasi Penutupan THM Selama Ramadan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan – Komisi I DPRD Balikpapan memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai penutupan sementara tempat hiburan malam (THM), karaoke, serta fasilitas panti kebugaran dan pijat selama bulan Ramadan. 

    Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, Minggu (2/3/2025).

    “Kami sangat mendukung penuh langkah Pemkot Balikpapan dalam menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya umat muslim, selama bulan suci Ramadan,” ucap Danang sapaan akrabnya kepada media.

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud nyata perhatian Pemkot terhadap kegiatan keagamaan, di mana ibadah puasa harus dijalankan dengan tenang tanpa gangguan aktivitas hiburan malam.

    “Melalui SE Wali Kota Balikpapan, kami ingin memastikan tidak ada gangguan terhadap umat yang sedang berpuasa, dan itu adalah bentuk tanggung jawab Pemkot untuk menciptakan suasana yang harmonis,” ujar Danang.

    Komisi I DPRD juga mengingatkan pengelola THM dan tempat usaha hiburan lainnya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Balikpapan.

    Danang menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam pengawasan, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif.

    “Pengawasan yang ketat sangat diperlukan, terutama untuk memastikan bahwa kegiatan hiburan yang berpotensi mengganggu aktivitas ibadah tidak berlangsung selama Ramadan. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

    Danang juga berharap dengan pengawasan yang intensif, masyarakat Balikpapan dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan nyaman. Sanksi yang akan diberikan bisa berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggar.

    “Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga ketertiban sosial selama bulan Ramadan,” paparnya. (Adv)

    (Sf/Rs)