Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono saat berada diruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk tingkat SD dan SMP di Kota Balikpapan akan berjalan akhir Juni sampai Juli 2024.
Melihat jumlah sekolah dan lulusan murid yang ada, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menyoroti potensi kekurangan daya tampung sekolah di Balikpapan. Secara regulasi dan anggaran, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan saat ini terus berupaya keras mengatasi kekurangan Rombongan Belajar (Rombel).
"Karena rata-rata orangtua menginginkan anaknya melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri setelah lulus dari SD," ucap Budiono kepada awak media, Rabu (12/6/2024).
Dirinya menambahkan, beberapa langkah telah diambil untuk menambah ruang belajar, seperti pembangunan ruang belajar di SMPN 25 Balikpapan Barat, SMPN 26 Balikpapan Regency, serta Sekolah Terpadu di Graha Indah.
"Penambahan ini sudah menjadi solusi dan mampu mengurangi masalah PPDB di Kota Balikpapan," akunya.
Data jumlah lulusan SD di kota Balikpapan tahun ini hampir mencapai 12 ribu siswa, sedangkan daya tampung SMPN hanya sekitar 6.500 siswa. Sehingga untuk mengatasi ketidakseimbangan, dia mengusulkan penambahan dua sekolah lagi di Gunung Pasir Balikpapan Tengah dan Balikpapan Timur.
"Upaya ini diharapkan dapat mengurangi kekurangan Rombel dan berjalan dengan lancar," jelasnya.
Ia pun menegaskan, bahwa pembangunan sekolah baru di Balikpapan masih sangat dibutuhkan. Secara regulasi, pemerintah wajib menyiapkan minimal 70 persen ketersediaan Rombel di sekolah negeri.
Selain itu, regulasi yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) melalui sistem zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orangtua juga diharapkan mampu mengatasi permasalahan ini.
Namun, Budiono mengakui bahwa sistem zonasi kadang menimbulkan keluhan dari masyarakat, terutama bagi anak berprestasi yang tidak bisa memilih sekolah yang dianggap maju di luar zonanya.
"PPDB dengan sistem zonasi ini memang mendapat beberapa keluhan. Misalnya, anak berprestasi dari Balikpapan Timur tidak bisa masuk ke SMPN 1 di Balikpapan Tengah karena bukan zonasinya," terangnya.
Ia pun berharap masalah daya tampung dapat teratasi, sehingga setiap anak di Balikpapan mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kemampuannyan. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono saat berada diruang kerjanya. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 untuk tingkat SD dan SMP di Kota Balikpapan akan berjalan akhir Juni sampai Juli 2024.
Melihat jumlah sekolah dan lulusan murid yang ada, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menyoroti potensi kekurangan daya tampung sekolah di Balikpapan. Secara regulasi dan anggaran, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan saat ini terus berupaya keras mengatasi kekurangan Rombongan Belajar (Rombel).
"Karena rata-rata orangtua menginginkan anaknya melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri setelah lulus dari SD," ucap Budiono kepada awak media, Rabu (12/6/2024).
Dirinya menambahkan, beberapa langkah telah diambil untuk menambah ruang belajar, seperti pembangunan ruang belajar di SMPN 25 Balikpapan Barat, SMPN 26 Balikpapan Regency, serta Sekolah Terpadu di Graha Indah.
"Penambahan ini sudah menjadi solusi dan mampu mengurangi masalah PPDB di Kota Balikpapan," akunya.
Data jumlah lulusan SD di kota Balikpapan tahun ini hampir mencapai 12 ribu siswa, sedangkan daya tampung SMPN hanya sekitar 6.500 siswa. Sehingga untuk mengatasi ketidakseimbangan, dia mengusulkan penambahan dua sekolah lagi di Gunung Pasir Balikpapan Tengah dan Balikpapan Timur.
"Upaya ini diharapkan dapat mengurangi kekurangan Rombel dan berjalan dengan lancar," jelasnya.
Ia pun menegaskan, bahwa pembangunan sekolah baru di Balikpapan masih sangat dibutuhkan. Secara regulasi, pemerintah wajib menyiapkan minimal 70 persen ketersediaan Rombel di sekolah negeri.
Selain itu, regulasi yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) melalui sistem zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orangtua juga diharapkan mampu mengatasi permasalahan ini.
Namun, Budiono mengakui bahwa sistem zonasi kadang menimbulkan keluhan dari masyarakat, terutama bagi anak berprestasi yang tidak bisa memilih sekolah yang dianggap maju di luar zonanya.
"PPDB dengan sistem zonasi ini memang mendapat beberapa keluhan. Misalnya, anak berprestasi dari Balikpapan Timur tidak bisa masuk ke SMPN 1 di Balikpapan Tengah karena bukan zonasinya," terangnya.
Ia pun berharap masalah daya tampung dapat teratasi, sehingga setiap anak di Balikpapan mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak dan sesuai dengan kemampuannyan. (Adv)
(Sf/Rs)