DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Budiono Dukung Rencana KPK Perihal Pampang Harta Kekayaan Setiap Anggota Dewan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    01 Juli 2024 pukul 12:10 WITA

    Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono kepada awak media di ruang Komisi IV DPRD Balikpapan (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, berencana memampang atau mempublikasikan harta kekayaan setiap anggota dewan. Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono itu hal yang wajar.

    Dirinya mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi pejabat publik.

    "Memang itu (harta kekayaan) dari dulu selalu diumumkan ke publik," ucap Budiono kepada awak media, Senin (1/7/2024).

    Perlu diketahui, bahwa KPK tidak hanya berencana mengumumkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap anggota dewan, tetapi juga memampangnya secara publik. Rencana ini dinilai sebagai langkah wajar untuk menekankan bahwa laporan harta kekayaan memang seharusnya diumumkan setiap tahun.

    "Setiap tahun kami diminta untuk melaporkan harta kekayaan, bukan hanya anggota dewan. Laporan tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen seperti sertifikat rumah, tanah, dan lainnya. Semua harta bergerak seperti mobil juga harus dilaporkan ke KPK." jelasnya.

    Budiono menambahkan bahwa pengumuman harta kekayaan ini merupakan standar yang telah diterapkan KPK selama bertahun-tahun. Dimana setiap laporan yang diajukan kata dia, selalu disertai dengan tanda terima dan diumumkan secara terbuka.

    "Itu syarat bagi anggota dewan saat mau dilantik. Kalau belum ada tanda terimanya, tidak bisa dilantik," akunya.

    Meskipun mendukung langkah transparansi ini, ia mengaku belum mengetahui secara pasti di mana rencana pemaparan harta kekayaan ini akan dilakukan. 

    "Saya nggak tahu kalau dipampang ini dimana, apakah di web KPK atau di mana. Tapi kalau kita melaporkan harta dengan sungguh-sungguh, tidak ada masalah," imbuhnya.

    Selama ini, kata dia, selalu melaporkan harta kekayaannya setiap tahun selama 10 tahun terakhir.

    Langkah KPK untuk memajang harta kekayaan anggota dewan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa pejabat publik menjalankan tugasnya dengan integritas.

    "Transparansi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia," ungkapnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Budiono Dukung Rencana KPK Perihal Pampang Harta Kekayaan Setiap Anggota Dewan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    01 Juli 2024 pukul 12:10 WITA

    Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono kepada awak media di ruang Komisi IV DPRD Balikpapan (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, berencana memampang atau mempublikasikan harta kekayaan setiap anggota dewan. Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono itu hal yang wajar.

    Dirinya mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi pejabat publik.

    "Memang itu (harta kekayaan) dari dulu selalu diumumkan ke publik," ucap Budiono kepada awak media, Senin (1/7/2024).

    Perlu diketahui, bahwa KPK tidak hanya berencana mengumumkan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap anggota dewan, tetapi juga memampangnya secara publik. Rencana ini dinilai sebagai langkah wajar untuk menekankan bahwa laporan harta kekayaan memang seharusnya diumumkan setiap tahun.

    "Setiap tahun kami diminta untuk melaporkan harta kekayaan, bukan hanya anggota dewan. Laporan tersebut harus melampirkan dokumen-dokumen seperti sertifikat rumah, tanah, dan lainnya. Semua harta bergerak seperti mobil juga harus dilaporkan ke KPK." jelasnya.

    Budiono menambahkan bahwa pengumuman harta kekayaan ini merupakan standar yang telah diterapkan KPK selama bertahun-tahun. Dimana setiap laporan yang diajukan kata dia, selalu disertai dengan tanda terima dan diumumkan secara terbuka.

    "Itu syarat bagi anggota dewan saat mau dilantik. Kalau belum ada tanda terimanya, tidak bisa dilantik," akunya.

    Meskipun mendukung langkah transparansi ini, ia mengaku belum mengetahui secara pasti di mana rencana pemaparan harta kekayaan ini akan dilakukan. 

    "Saya nggak tahu kalau dipampang ini dimana, apakah di web KPK atau di mana. Tapi kalau kita melaporkan harta dengan sungguh-sungguh, tidak ada masalah," imbuhnya.

    Selama ini, kata dia, selalu melaporkan harta kekayaannya setiap tahun selama 10 tahun terakhir.

    Langkah KPK untuk memajang harta kekayaan anggota dewan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa pejabat publik menjalankan tugasnya dengan integritas.

    "Transparansi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia," ungkapnya. (Adv)

    (Sf/Rs)