Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara saat meninjau lokasi pengupasan lahan. (Foto: Halili/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Komisi III melakukan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengupasan lahan yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Peninjauan dilakukan di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, tepatnya di depan Gedung BSCC Dome, Senin (23/2/2026).
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara menyampaikan, bahwa pihaknya menerima laporan warga mengenai adanya kegiatan pengupasan lahan yang menimbulkan pertanyaan soal legalitas perizinannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III bersama dinas teknis terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pengupasan lahan di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, tepatnya di depan Dome. Setelah kami cek di lapangan, kegiatan tersebut diketahui belum memiliki izin,” ucap Halili saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan hasil peninjauan sementara, Komisi III bersama dinas terkait meminta pihak kontraktor menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hingga persoalan perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
“Penghentian ini bersifat sementara sambil menunggu Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan,” akunya.
Halili menjelaskan, RDP akan digelar pada 5 Maret mendatang di Kantor DPRD Balikpapan. Dalam rapat tersebut, pihak kontraktor diwajibkan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta persyaratan administrasi lainnya untuk dilakukan verifikasi bersama dinas terkait.
“Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Jika memang belum lengkap, tentu harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kegiatan dilanjutkan,” tegasnya.
Terkait pengawasan di lapangan, Komisi III telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu memantau agar tidak ada aktivitas lanjutan selama proses evaluasi berlangsung.
Saat ditanya sejak kapan kegiatan tersebut berjalan, Halili mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Jadi laporan ini baru kami terima. Sehingga kami bergegas melakukan peninjauan untuk memastikan kondisi di lapangan dan mencegah potensi pelanggaran yang lebih jauh,” paparnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara saat meninjau lokasi pengupasan lahan. (Foto: Halili/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melalui Komisi III melakukan kunjungan lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengupasan lahan yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Peninjauan dilakukan di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, tepatnya di depan Gedung BSCC Dome, Senin (23/2/2026).
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara menyampaikan, bahwa pihaknya menerima laporan warga mengenai adanya kegiatan pengupasan lahan yang menimbulkan pertanyaan soal legalitas perizinannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III bersama dinas teknis terkait turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pengupasan lahan di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, tepatnya di depan Dome. Setelah kami cek di lapangan, kegiatan tersebut diketahui belum memiliki izin,” ucap Halili saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan hasil peninjauan sementara, Komisi III bersama dinas terkait meminta pihak kontraktor menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hingga persoalan perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
“Penghentian ini bersifat sementara sambil menunggu Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan,” akunya.
Halili menjelaskan, RDP akan digelar pada 5 Maret mendatang di Kantor DPRD Balikpapan. Dalam rapat tersebut, pihak kontraktor diwajibkan membawa seluruh dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta persyaratan administrasi lainnya untuk dilakukan verifikasi bersama dinas terkait.
“Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Jika memang belum lengkap, tentu harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kegiatan dilanjutkan,” tegasnya.
Terkait pengawasan di lapangan, Komisi III telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu memantau agar tidak ada aktivitas lanjutan selama proses evaluasi berlangsung.
Saat ditanya sejak kapan kegiatan tersebut berjalan, Halili mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Jadi laporan ini baru kami terima. Sehingga kami bergegas melakukan peninjauan untuk memastikan kondisi di lapangan dan mencegah potensi pelanggaran yang lebih jauh,” paparnya. (Adv)
(Sf/Lo)