DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Bapemperda DPRD Balikpapan Prioritaskan Penyelesaian Raperda Lama pada 2027

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    23 April 2026 pukul 11:04 WITA

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum rampung pada periode sebelumnya. Fokus ini menjadi prioritas dalam program legislasi menuju 2027.

    Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung menyampaikan kini terdapat 19 raperda yang masuk dalam program legislasi 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan raperda merupakan inisiatif DPRD, sementara sepuluh lainnya diajukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

    “Sebagian besar raperda ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Hanya dua sampai tiga yang benar-benar baru,” ucap A3 sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan, Kamis (23/4/2026).

    Ia menjelaskan, belum rampungnya sejumlah raperda disebabkan oleh kendala dalam proses harmonisasi regulasi yang terjadi pada akhir tahun lalu. Perubahan mekanisme harmonisasi menjadi tantangan utama dalam penyusunan peraturan tersebut.

    Sebelumnya, proses harmonisasi dilakukan secara terpusat melalui pemerintah kota setelah pembahasan tingkat pertama.

    “Namun kini mekanisme tersebut dilakukan secara terpisah antara raperda inisiatif DPRD dan pemerintah kota, sehingga memerlukan penyesuaian dalam proses sinkronisasi,” terangnya.

    Untuk mengatasi hambatan tersebut, Bapemperda kembali menjalin koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kaltim guna memperkuat proses harmonisasi ke depan.

    “Kami melibatkan kembali Kanwil Kemenkumham agar ke depan proses harmonisasi bisa berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan kendala,” jelasnya.

    Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, politisi Partai Golkar ini menegaskan penyusunan perda tetap menjadi kebutuhan strategis bagi pemerintah daerah. Ia menilai perda tidak hanya berfungsi sebagai regulasi, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mendukung kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

    Salah satu raperda yang menjadi perhatian adalah regulasi terkait penyelenggaraan reklame. Aturan ini dinilai memiliki peran penting dalam penataan kota, sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Perda itu bukan sekadar aturan, tetapi juga alat kerja pemerintah. Misalnya perda reklame yang berkaitan langsung dengan tata kelola kota dan potensi peningkatan PAD,” tambahnya.

    Dengan mempercepat proses harmonisasi serta memperkuat sinergi antar-lembaga, Bapemperda optimistis seluruh raperda yang masuk dalam program legislasi dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta berdampak nyata bagi pembangunan Kota Balikpapan. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Bapemperda DPRD Balikpapan Prioritaskan Penyelesaian Raperda Lama pada 2027

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    23 April 2026 pukul 11:04 WITA

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum rampung pada periode sebelumnya. Fokus ini menjadi prioritas dalam program legislasi menuju 2027.

    Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung menyampaikan kini terdapat 19 raperda yang masuk dalam program legislasi 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan raperda merupakan inisiatif DPRD, sementara sepuluh lainnya diajukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

    “Sebagian besar raperda ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Hanya dua sampai tiga yang benar-benar baru,” ucap A3 sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan, Kamis (23/4/2026).

    Ia menjelaskan, belum rampungnya sejumlah raperda disebabkan oleh kendala dalam proses harmonisasi regulasi yang terjadi pada akhir tahun lalu. Perubahan mekanisme harmonisasi menjadi tantangan utama dalam penyusunan peraturan tersebut.

    Sebelumnya, proses harmonisasi dilakukan secara terpusat melalui pemerintah kota setelah pembahasan tingkat pertama.

    “Namun kini mekanisme tersebut dilakukan secara terpisah antara raperda inisiatif DPRD dan pemerintah kota, sehingga memerlukan penyesuaian dalam proses sinkronisasi,” terangnya.

    Untuk mengatasi hambatan tersebut, Bapemperda kembali menjalin koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kaltim guna memperkuat proses harmonisasi ke depan.

    “Kami melibatkan kembali Kanwil Kemenkumham agar ke depan proses harmonisasi bisa berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan kendala,” jelasnya.

    Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, politisi Partai Golkar ini menegaskan penyusunan perda tetap menjadi kebutuhan strategis bagi pemerintah daerah. Ia menilai perda tidak hanya berfungsi sebagai regulasi, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mendukung kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

    Salah satu raperda yang menjadi perhatian adalah regulasi terkait penyelenggaraan reklame. Aturan ini dinilai memiliki peran penting dalam penataan kota, sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Perda itu bukan sekadar aturan, tetapi juga alat kerja pemerintah. Misalnya perda reklame yang berkaitan langsung dengan tata kelola kota dan potensi peningkatan PAD,” tambahnya.

    Dengan mempercepat proses harmonisasi serta memperkuat sinergi antar-lembaga, Bapemperda optimistis seluruh raperda yang masuk dalam program legislasi dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta berdampak nyata bagi pembangunan Kota Balikpapan. (Adv)

    (Sf/Lo)