Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung usai mimpin rapat. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan saat ini masih mendalami proses perumusan Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) di Kota Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek termasuk faktor sosiologis sebagai dampak dari rancangan peraturan tersebut.
Ia menekankan bahwa ada beberapa hal yang harus didiskusikan lebih lanjut terkait penyusunan Raperda KSTR ini.
"Salah satunya kepada pelaku usaha. Jadi konsepnya adalah pengaturan, bukan pelarangan. Karena rokok ini memberi sumbangsih cukai rokok. Rokok barang legal. Dan sesuai prinsip Lex superior derogat legi inferior, tidak boleh peraturan turunan melanggar peraturan di atasnya," ucap Andi Arif saat ditemui awak media, Senin (20/5/2024).
Lanjutnya, konsep pengaturan yang menjadi fokus Raperda KSTR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Maka PP itu menjadi acuan pelaksana teknisnya.
Dirinya menegaskan, ada beberapa kriteria kawasan yang memang dilarang untuk aktivitas merokok, menjual dan promosi/iklan rokok, namun ada kawasan yang dikecualikan.
"Bapemperda berhak melakukan pendalaman, apabila dihadapkan pada situasi yang belum pasti. Jangan sampai peraturan ini mandul. Prinsipnya, Raperda KSTR ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Begitu juga dengan daya ikat di masyarakat. Ingat, ini bukan Perda yang tiap saat harus diubah," tegas A3 sapaan akrabnya.
Persoalan KSTR ini, kata dia menyangkut banyak hal. Bukan hanya pelaku usaha reklame, namun juga menyangkut perokok itu sendiri, aktivitas penjualan rokok, iklan dan promosi hingga sanksi.
"Oleh sebab itu, Raperda KSTR ini harus dibahas secara utuh. Bukan hanya soal pengaturan iklan rokok, tapi seluruh aktivitas di dalamnya menyesuaikan dengan spesifikasi peraturan di atasnya. Saat ini sudah selesai pembahasan tingkat pertama. Kami Bapemperda merasa butuh pendalaman lagi," terangnya.
Sementara di sisi lain, Roni salah satu pelaku usaha advertising yang terdampak dari pelarangan total reklame tembakau, berharap anggota legislatif dapat memberikan perlindungan kepada pihak yang nantinya menjadi objek hukum Raperda KSTR.
Sebelumnya, Roni dan rekan-rekan pelaku usaha reklame merasa resah dan terancam akan kehilangan mata pencarian akibat dorongan pelarangan total iklan produk rokok.
"Hal ini mengingat telah dilakukan penurunan iklan rokok tidak hanya di jalan protokol, namun meluas hingga ke banyak area di Balikpapan," tambahnya.
Roni menegaskan dalam proses penyusunan Raperda KSTR ini, pihaknya berharap dapat dilibatkan dan berpartisipasi memberikan masukan sesuai dengan realita yang terjadi di lapangan.
"Ini soal mata pencarian kami, keberlangsungan orang-orang yang akan kehilangan pekerjaan. Kami selalu patuh, kami siap diatur. Harapannya penyusunan Raperda KSTR ini benar-benar adil, transparan dan melibatkan partisipasi pihak-pihak yang terdampak langsung. Supaya suara kami bisa didengar dan diakomodir oleh pemerintah," harapnya. (ADV)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung usai mimpin rapat. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan saat ini masih mendalami proses perumusan Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) di Kota Balikpapan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek termasuk faktor sosiologis sebagai dampak dari rancangan peraturan tersebut.
Ia menekankan bahwa ada beberapa hal yang harus didiskusikan lebih lanjut terkait penyusunan Raperda KSTR ini.
"Salah satunya kepada pelaku usaha. Jadi konsepnya adalah pengaturan, bukan pelarangan. Karena rokok ini memberi sumbangsih cukai rokok. Rokok barang legal. Dan sesuai prinsip Lex superior derogat legi inferior, tidak boleh peraturan turunan melanggar peraturan di atasnya," ucap Andi Arif saat ditemui awak media, Senin (20/5/2024).
Lanjutnya, konsep pengaturan yang menjadi fokus Raperda KSTR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Maka PP itu menjadi acuan pelaksana teknisnya.
Dirinya menegaskan, ada beberapa kriteria kawasan yang memang dilarang untuk aktivitas merokok, menjual dan promosi/iklan rokok, namun ada kawasan yang dikecualikan.
"Bapemperda berhak melakukan pendalaman, apabila dihadapkan pada situasi yang belum pasti. Jangan sampai peraturan ini mandul. Prinsipnya, Raperda KSTR ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Begitu juga dengan daya ikat di masyarakat. Ingat, ini bukan Perda yang tiap saat harus diubah," tegas A3 sapaan akrabnya.
Persoalan KSTR ini, kata dia menyangkut banyak hal. Bukan hanya pelaku usaha reklame, namun juga menyangkut perokok itu sendiri, aktivitas penjualan rokok, iklan dan promosi hingga sanksi.
"Oleh sebab itu, Raperda KSTR ini harus dibahas secara utuh. Bukan hanya soal pengaturan iklan rokok, tapi seluruh aktivitas di dalamnya menyesuaikan dengan spesifikasi peraturan di atasnya. Saat ini sudah selesai pembahasan tingkat pertama. Kami Bapemperda merasa butuh pendalaman lagi," terangnya.
Sementara di sisi lain, Roni salah satu pelaku usaha advertising yang terdampak dari pelarangan total reklame tembakau, berharap anggota legislatif dapat memberikan perlindungan kepada pihak yang nantinya menjadi objek hukum Raperda KSTR.
Sebelumnya, Roni dan rekan-rekan pelaku usaha reklame merasa resah dan terancam akan kehilangan mata pencarian akibat dorongan pelarangan total iklan produk rokok.
"Hal ini mengingat telah dilakukan penurunan iklan rokok tidak hanya di jalan protokol, namun meluas hingga ke banyak area di Balikpapan," tambahnya.
Roni menegaskan dalam proses penyusunan Raperda KSTR ini, pihaknya berharap dapat dilibatkan dan berpartisipasi memberikan masukan sesuai dengan realita yang terjadi di lapangan.
"Ini soal mata pencarian kami, keberlangsungan orang-orang yang akan kehilangan pekerjaan. Kami selalu patuh, kami siap diatur. Harapannya penyusunan Raperda KSTR ini benar-benar adil, transparan dan melibatkan partisipasi pihak-pihak yang terdampak langsung. Supaya suara kami bisa didengar dan diakomodir oleh pemerintah," harapnya. (ADV)
(Sf/Rs)