DPRD Kota Balikpapan

    Balikpapan Punya Perwali Tentang Disabilitas, Laisa: Tinggal ditingkatkan jadi Perda

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    DPRD Kota Balikpapan

    20 Mei 2024 12:01 WIB

    Komisi Nasional Disabilitas dorong setiap pemerintah daerah kabupaten dan kota menerbitkan Perda Penyandang Disabilitas, salah satunya Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi Nasional Disabilitas (KND) melalui Komisioner Nasional Disabilitas Deka Kurniawan melakukan kunjungan ke DPRD Kota Balikpapan, Senin (20/5/2024).

    Kunjungan ini bukan tanpa tujuan, dimana KND mendorong agar setiap pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.

    "Karena KND memiliki tugas mendorong ke seluruh pemerintah daerah juga melaksanakan undang-undang dalam memenuhi hak seorang disabilitas," ucap Deka Kurniawan saat ditemui diruang Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa Hamisah.

    Ia menjelaskan, ada dua misi yang dibawa, yang pertama adalah pihaknya ingin mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera memiliki peraturan daerah tentang disabilitas, yang mengatur tentang pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

    Peraturan daerah tersebut nanti akan menjadi dasar untuk dibuatkan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan disabilitas, apakah terkait dengan kesejahteraan sosial, kebijakan pekerjaan, pendidikan dan sebagainya.

    "Perda ini juga nanti akan didukung dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pelaksanaannya, termasuk tentang rencana aksi daerah," akunya.

    Ia menuturkan, saat ini sudah banyak kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang disabilitas, dari sekitar 500 lebih kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru sekitar 139 daerah diantaranya sudah memiliki.

    Tidak hanya itu kota Balikpapan yang juga akan menjadi etalase dari Ibu Kota Negara (IKN) yang baru tentunya juga akan menjadi perhatian tidak hanya nasional, tapi sampai di kaca Internasional.

    Tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan menyampaikan apresiasi kepada pihak KND karena telah memberikan masukkan terkait dengan usulan pembentukan Perda tentang Disabilitas di Kota Balikpapan 

    "Tentu hal ini sangat baik sekali, mengingat jumlah Disabilitas cukup banyak, bahkan mereka juga memiliki kemampuan dari berbagai segi," tambah Laisa.

    Untuk saat ini kota Balikpapan sudah memiliki Perwali untuk mendukung pemberian dan pembunuhan hak-hak disabilitas. Sehingga tinggal ditingkatkan saja menjadi peraturan daerah.

    “Pada dasarnya kami sangat mendukung sekali, terkait masalah tersebut,” ungkapnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kota Balikpapan

    Balikpapan Punya Perwali Tentang Disabilitas, Laisa: Tinggal ditingkatkan jadi Perda

    Seputarfakta.com - Maya Sari -

    DPRD Kota Balikpapan

    20 Mei 2024 12:01 WIB

    Komisi Nasional Disabilitas dorong setiap pemerintah daerah kabupaten dan kota menerbitkan Perda Penyandang Disabilitas, salah satunya Balikpapan. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi Nasional Disabilitas (KND) melalui Komisioner Nasional Disabilitas Deka Kurniawan melakukan kunjungan ke DPRD Kota Balikpapan, Senin (20/5/2024).

    Kunjungan ini bukan tanpa tujuan, dimana KND mendorong agar setiap pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.

    "Karena KND memiliki tugas mendorong ke seluruh pemerintah daerah juga melaksanakan undang-undang dalam memenuhi hak seorang disabilitas," ucap Deka Kurniawan saat ditemui diruang Wakil Ketua DPRD Balikpapan Laisa Hamisah.

    Ia menjelaskan, ada dua misi yang dibawa, yang pertama adalah pihaknya ingin mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan segera memiliki peraturan daerah tentang disabilitas, yang mengatur tentang pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

    Peraturan daerah tersebut nanti akan menjadi dasar untuk dibuatkan kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan disabilitas, apakah terkait dengan kesejahteraan sosial, kebijakan pekerjaan, pendidikan dan sebagainya.

    "Perda ini juga nanti akan didukung dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pelaksanaannya, termasuk tentang rencana aksi daerah," akunya.

    Ia menuturkan, saat ini sudah banyak kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang disabilitas, dari sekitar 500 lebih kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru sekitar 139 daerah diantaranya sudah memiliki.

    Tidak hanya itu kota Balikpapan yang juga akan menjadi etalase dari Ibu Kota Negara (IKN) yang baru tentunya juga akan menjadi perhatian tidak hanya nasional, tapi sampai di kaca Internasional.

    Tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan menyampaikan apresiasi kepada pihak KND karena telah memberikan masukkan terkait dengan usulan pembentukan Perda tentang Disabilitas di Kota Balikpapan 

    "Tentu hal ini sangat baik sekali, mengingat jumlah Disabilitas cukup banyak, bahkan mereka juga memiliki kemampuan dari berbagai segi," tambah Laisa.

    Untuk saat ini kota Balikpapan sudah memiliki Perwali untuk mendukung pemberian dan pembunuhan hak-hak disabilitas. Sehingga tinggal ditingkatkan saja menjadi peraturan daerah.

    “Pada dasarnya kami sangat mendukung sekali, terkait masalah tersebut,” ungkapnya. (Adv)

    (Sf/Rs)