DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Anggota DPRD Balikpapan Sebut Penataan PKL di Pandansari untuk Persiapan Sambut IKN

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    20 Mei 2024 pukul 15:41 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman, saat berada di Pasar Pandansari bersama OPD terkait, untuk mengecek lokasi yang akan dilakukan penataan, Rabu (15/5/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat sampai saat ini masih dalam proses.

    Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Apalagi lokasi tersebut merupakan hak masyarakat, maka itu perlu segera dilakukan penataan khususnya pada pedagang yang berada di luar pagar pasar.

    Saat dikonfirmasi, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman, mengaku belum ada solusi untuk mengatasi PKL di depan Pasar Pandansari. Pemkot Balikpapan harus berupaya mengembalikan fasum dan fasilitas sosialnya.

    "Tentu ini sesuai Perda Balikpapan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," ucap Taufik saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/5/2024).

    Menurutnya, siapa saja yang melanggar aturan, seharusnya bisa mendapat tindakan tegas, sesuai dengan aturan Peraturan daerah (Perda) hingga Peraturan wali kota (Perwali). 

    Dia berpendapat, penataan Pasar Pandansari merupakan hal yang sangat penting, sebab status Balikpapan sudah menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

    "Sehingga ketika ada warga luar daerah datang meramaikan perniagaan, Pasar Pandansari sudah tertata rapi dan nyaman," jelasnya.

    Sementara untuk area dalam pasar, ia melihat sudah sangat baik. Tinggal menunggu PKL yang telah terdata masuk kembali ke kios sesuai nomor undian.

    Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan telah melakukan pengundian lapak. Terakhir dia memberi catatan penting soal ketersediaan kantong parkir di kawasan Pasar Pandansari.

    "Mau bikin acara saja harus pikirkan kantong parkir, apalagi fasilitas pasar yang selama ini seperti pasar induk," terangnya.

    Kemudian, Kabid Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan menegaskan, bahwa tidak boleh ada PKL di sepanjang pagar Pasar Pandansari.

    Menurutnya, keberhasilan penertiban juga perlu disiplin bersama antara OPD dan instansi vertikal yang terlibat.

    "Maka setelah dilakukan penataan, secara rutin kami akan melakukan monitoring, agar PKL dilokasi tersebut benar-benar bersih dan tidak kembali lagi," tambahnya.

     (ADV)

    DPRD Kota Balikpapan

    DPRD Kota Balikpapan

    Anggota DPRD Balikpapan Sebut Penataan PKL di Pandansari untuk Persiapan Sambut IKN

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    20 Mei 2024 pukul 15:41 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman, saat berada di Pasar Pandansari bersama OPD terkait, untuk mengecek lokasi yang akan dilakukan penataan, Rabu (15/5/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Tradisional Pandansari, Balikpapan Barat sampai saat ini masih dalam proses.

    Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Apalagi lokasi tersebut merupakan hak masyarakat, maka itu perlu segera dilakukan penataan khususnya pada pedagang yang berada di luar pagar pasar.

    Saat dikonfirmasi, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman, mengaku belum ada solusi untuk mengatasi PKL di depan Pasar Pandansari. Pemkot Balikpapan harus berupaya mengembalikan fasum dan fasilitas sosialnya.

    "Tentu ini sesuai Perda Balikpapan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," ucap Taufik saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/5/2024).

    Menurutnya, siapa saja yang melanggar aturan, seharusnya bisa mendapat tindakan tegas, sesuai dengan aturan Peraturan daerah (Perda) hingga Peraturan wali kota (Perwali). 

    Dia berpendapat, penataan Pasar Pandansari merupakan hal yang sangat penting, sebab status Balikpapan sudah menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

    "Sehingga ketika ada warga luar daerah datang meramaikan perniagaan, Pasar Pandansari sudah tertata rapi dan nyaman," jelasnya.

    Sementara untuk area dalam pasar, ia melihat sudah sangat baik. Tinggal menunggu PKL yang telah terdata masuk kembali ke kios sesuai nomor undian.

    Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan telah melakukan pengundian lapak. Terakhir dia memberi catatan penting soal ketersediaan kantong parkir di kawasan Pasar Pandansari.

    "Mau bikin acara saja harus pikirkan kantong parkir, apalagi fasilitas pasar yang selama ini seperti pasar induk," terangnya.

    Kemudian, Kabid Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan menegaskan, bahwa tidak boleh ada PKL di sepanjang pagar Pasar Pandansari.

    Menurutnya, keberhasilan penertiban juga perlu disiplin bersama antara OPD dan instansi vertikal yang terlibat.

    "Maka setelah dilakukan penataan, secara rutin kami akan melakukan monitoring, agar PKL dilokasi tersebut benar-benar bersih dan tidak kembali lagi," tambahnya.

     (ADV)