Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan
Anggota DPRD Kota Balikpapan Parlindungan Sihotang. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Anggota DPRD Kota Balikpapan Parlindungan Sihotang, mendukung penerapan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang kewajiban memilki BPJS Kesehatan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.
Penerapan itu rencananya akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Polda, salah satunya di daerah Polda Kaltim. Dia menilai jika kebijakan itu sudah bagus.
"Itu sudah persyaratan dari kepolisian pusat, dan mungkin ada kaitannya dengan sistem satu identitas yang bisa mengakses ke semua lini, contohnya KTP dan lainnya," ucap Perlindungan kepada awak media, Rabu (19/6/2024).
Dirinya mengatakan, bahwa persyaratan wajib memiliki BPJS itu sudah menjadi persyaratan umum. Karena sesuai instruksi Presiden, semua warga negara Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Kalaupun ada tunggakan dari peserta BPJS, disarankan agar warga tersebut melakukan penyelesaian lebih dulu sebelum melakukan mengurus SIM, mengingat kebijakan yang dilakukan masih terus berlanjut.
"Jadi polisi bukan menghambat pengurusan pembuatan SIM, tetapi ini salah satu untuk pengawasan dan informasi kepada masyarakat ketika masih memiliki tunggakan BPJS," jelasnya.
Ditanya mengenai keterkaitan BPJS ketika terjadi laka tunggal dan lainnya, kata dia, ketika ingin melakukan pengurusan ke jasa raharja sangat sulit, sementara korban membutuhkan penanganan cepat. Maka kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini bisa mempermudah masyarakat dalam pengurusan apapun.
"Karena selama ini untuk kecelakaan harus meminta keterangan dari jasa raharja dengan berita acara. Hanya saja tidak semua bisa di cover, dan ada ketentuan yang ditanggung," terangnya.
Menurutnya aturan baru ini memberikan nilai tambah dan lebih untuk masyarakat. Dari segi perlindungannya, agar semua warga yang beraktifitas di jalan raya bisa tercover asuransi kesehatannya.
Namun sampai sejauh ini, belum ada sosialisasi dari BPJS Kesehatan. Diharapkan informasi ini bisa segera disampaikan ke masyarakat.
"Dan akhir bulan saya akan mengajukan lagi ke komisi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan dan Satlantas Polresta Balikpapan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasatlantas Polresta Balikpapan Ropiyani, menekankan pentingnya peran BPJS Kesehatan dalam mengcover kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung Jasa Raharja.
"BPJS ini mengakomodir misal masyarakat yang mengalami laka lantas tunggal, tabrak lari, dan lain sebagainya, namun ternyata tidak ditanggung Jasa Raharja," ungkapnya.(ADV)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Balikpapan

Anggota DPRD Kota Balikpapan Parlindungan Sihotang. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Anggota DPRD Kota Balikpapan Parlindungan Sihotang, mendukung penerapan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang kewajiban memilki BPJS Kesehatan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan.
Penerapan itu rencananya akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Polda, salah satunya di daerah Polda Kaltim. Dia menilai jika kebijakan itu sudah bagus.
"Itu sudah persyaratan dari kepolisian pusat, dan mungkin ada kaitannya dengan sistem satu identitas yang bisa mengakses ke semua lini, contohnya KTP dan lainnya," ucap Perlindungan kepada awak media, Rabu (19/6/2024).
Dirinya mengatakan, bahwa persyaratan wajib memiliki BPJS itu sudah menjadi persyaratan umum. Karena sesuai instruksi Presiden, semua warga negara Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Kalaupun ada tunggakan dari peserta BPJS, disarankan agar warga tersebut melakukan penyelesaian lebih dulu sebelum melakukan mengurus SIM, mengingat kebijakan yang dilakukan masih terus berlanjut.
"Jadi polisi bukan menghambat pengurusan pembuatan SIM, tetapi ini salah satu untuk pengawasan dan informasi kepada masyarakat ketika masih memiliki tunggakan BPJS," jelasnya.
Ditanya mengenai keterkaitan BPJS ketika terjadi laka tunggal dan lainnya, kata dia, ketika ingin melakukan pengurusan ke jasa raharja sangat sulit, sementara korban membutuhkan penanganan cepat. Maka kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini bisa mempermudah masyarakat dalam pengurusan apapun.
"Karena selama ini untuk kecelakaan harus meminta keterangan dari jasa raharja dengan berita acara. Hanya saja tidak semua bisa di cover, dan ada ketentuan yang ditanggung," terangnya.
Menurutnya aturan baru ini memberikan nilai tambah dan lebih untuk masyarakat. Dari segi perlindungannya, agar semua warga yang beraktifitas di jalan raya bisa tercover asuransi kesehatannya.
Namun sampai sejauh ini, belum ada sosialisasi dari BPJS Kesehatan. Diharapkan informasi ini bisa segera disampaikan ke masyarakat.
"Dan akhir bulan saya akan mengajukan lagi ke komisi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS Kesehatan dan Satlantas Polresta Balikpapan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasatlantas Polresta Balikpapan Ropiyani, menekankan pentingnya peran BPJS Kesehatan dalam mengcover kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung Jasa Raharja.
"BPJS ini mengakomodir misal masyarakat yang mengalami laka lantas tunggal, tabrak lari, dan lain sebagainya, namun ternyata tidak ditanggung Jasa Raharja," ungkapnya.(ADV)
(Sf/Rs)