DPRD Kabupaten Paser

    Soroti Kecelakaan Angkutan di Paser, Rizal Azhari Sebut Perlu Atur Batas Usia Kendaraan

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    03 Oktober 2024 pukul 19:04 WITA

    Anggota DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Azhari (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Anggota DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Azhari menyebut perlu adanya regulasi yang mengatur batas usia maksimal kendaraan angkutan umum, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Paser.

    Pembatasan usia kendaraan untuk memastikan kelayakan sisi kendaraan guna menghindari terjadinya kecelakaan akibat mobil angkutan umum yang sudah tidak layak pakai.

    Ini menyikapi insiden kecelakan angkutan umum beberapa waktu agar tidak terulang kembali. Salah satu bentuk pencegahannya adalah merumuskan regulasi batasan usia maksimal kendaraan angkutan umum untuk menjamin kemanan penumpang.

    Kecelakaan itu terjadi di jalan poros antar Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) yang dialami angkutan mobil colt bertabrakan dengan bus.

    Akibat insiden itu, DPRD telah melakukan evaluasi terhadap angkutan umum yang beroperasi di Terminal Tipe B Tepian Batang, Jalan Kusuma Bangsa, Kilometer (Km) 7, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

    “Kami menginginkan adanya aturan yang mengatur usia maksimal kendaraan umum dan perlu seleksi sopir angkutan,” kata Rizal Azhari di Tanah Grogot.

    Dengan demikian, lanjut dia, dalam waktu dekat katanya, DPRD Paser bakal berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk membahas persoalan angkutan umum yang beroperasi lintas Kabupaten Paser dan PPU.

    “Intinya kami akan mencari cara bagaimanapun itu, baik berkoordinasi dengan Pemkab Paser maupun Pemprov Kaltim untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi insiden kecelakaan yang fatal itu,” tandasnya. (adv)

    (Sf/By)

    DPRD Kabupaten Paser

    Soroti Kecelakaan Angkutan di Paser, Rizal Azhari Sebut Perlu Atur Batas Usia Kendaraan

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    03 Oktober 2024 pukul 19:04 WITA

    Anggota DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Azhari (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Anggota DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Azhari menyebut perlu adanya regulasi yang mengatur batas usia maksimal kendaraan angkutan umum, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Paser.

    Pembatasan usia kendaraan untuk memastikan kelayakan sisi kendaraan guna menghindari terjadinya kecelakaan akibat mobil angkutan umum yang sudah tidak layak pakai.

    Ini menyikapi insiden kecelakan angkutan umum beberapa waktu agar tidak terulang kembali. Salah satu bentuk pencegahannya adalah merumuskan regulasi batasan usia maksimal kendaraan angkutan umum untuk menjamin kemanan penumpang.

    Kecelakaan itu terjadi di jalan poros antar Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) yang dialami angkutan mobil colt bertabrakan dengan bus.

    Akibat insiden itu, DPRD telah melakukan evaluasi terhadap angkutan umum yang beroperasi di Terminal Tipe B Tepian Batang, Jalan Kusuma Bangsa, Kilometer (Km) 7, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

    “Kami menginginkan adanya aturan yang mengatur usia maksimal kendaraan umum dan perlu seleksi sopir angkutan,” kata Rizal Azhari di Tanah Grogot.

    Dengan demikian, lanjut dia, dalam waktu dekat katanya, DPRD Paser bakal berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk membahas persoalan angkutan umum yang beroperasi lintas Kabupaten Paser dan PPU.

    “Intinya kami akan mencari cara bagaimanapun itu, baik berkoordinasi dengan Pemkab Paser maupun Pemprov Kaltim untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi insiden kecelakaan yang fatal itu,” tandasnya. (adv)

    (Sf/By)