DPRD Kabupaten Paser

    Sempurnakan Rancangan Perda Pondok Pesantren, DPRD Paser Sambangi Kemenag Kaltim

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2026 pukul 20:17 WITA

    Kunjungan DPRD Paser ke Kanwil Kemenag Kaltim. (Foto: Dok. Pansus II DPRD Paser)

    Tana Paser - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda.

    Kehadiran mereka bertujuan untuk menyempurnakan proses penyusunan regulasi yang akan digunakan untuk pengembangan pondok pesantren di Paser.

    Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin menyebut, dalam pertemuan itu pihaknya membahas terkait beberapa aspek yang perlu diakomodir dalam raperda.

    "Ada beberapa aspek yang dibahas untuk pengembangan pondok pesantren," kata Burhanuddin, Kamis (25/6/2026).

    Aspek tersebut meliputi, penguatan kelembagaan pesantren, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana hingga program pemberdayaan santri yang berkelanjutan.

    Burhanuddin menilai, penyusunan raperda merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada pondok pesantren yang selama ini memberikan kontribusi besar dalam mencetak generasi unggul dan berdaya saing.

    Selain sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan, pondok pesantren juga memiliki peran vital dalam membangun karakter dan memperkuat nilai-nilai moral di masyarakat.

    "Kami hadir untuk memastikan regulasi yang akan dibentuk akan berdampak dan menjawab kebutuhan pondok pesantren," tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Abdul Khaliq menjelaskan, penyusunan regulasi yang kuat akan menjadi landasan untuk mendukung pengembangan pesantren, baik dari sisi kelembagaan, pembinaan hingga pemberian berbagai fasilitas.

    "Pondok pesantren ramah anak juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi daerah agar menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak selama menjalani pendidikan," tutupnya. (Adv)


    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Paser

    Sempurnakan Rancangan Perda Pondok Pesantren, DPRD Paser Sambangi Kemenag Kaltim

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Rusdianto
    25 Juni 2026 pukul 20:17 WITA

    Kunjungan DPRD Paser ke Kanwil Kemenag Kaltim. (Foto: Dok. Pansus II DPRD Paser)

    Tana Paser - Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda.

    Kehadiran mereka bertujuan untuk menyempurnakan proses penyusunan regulasi yang akan digunakan untuk pengembangan pondok pesantren di Paser.

    Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin menyebut, dalam pertemuan itu pihaknya membahas terkait beberapa aspek yang perlu diakomodir dalam raperda.

    "Ada beberapa aspek yang dibahas untuk pengembangan pondok pesantren," kata Burhanuddin, Kamis (25/6/2026).

    Aspek tersebut meliputi, penguatan kelembagaan pesantren, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana hingga program pemberdayaan santri yang berkelanjutan.

    Burhanuddin menilai, penyusunan raperda merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada pondok pesantren yang selama ini memberikan kontribusi besar dalam mencetak generasi unggul dan berdaya saing.

    Selain sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan, pondok pesantren juga memiliki peran vital dalam membangun karakter dan memperkuat nilai-nilai moral di masyarakat.

    "Kami hadir untuk memastikan regulasi yang akan dibentuk akan berdampak dan menjawab kebutuhan pondok pesantren," tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Abdul Khaliq menjelaskan, penyusunan regulasi yang kuat akan menjadi landasan untuk mendukung pengembangan pesantren, baik dari sisi kelembagaan, pembinaan hingga pemberian berbagai fasilitas.

    "Pondok pesantren ramah anak juga perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi daerah agar menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak selama menjalani pendidikan," tutupnya. (Adv)


    (Sf/Rs)