Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, M. Iskandar Zulkarnaen (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menyusun buku pedoman reses agar arah pelaksanaannya selaras dengan pembangunan daerah.
Reses merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh anggota DPRD untuk terjun langsung ke masyarakat guna menyerap aspirasi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya tetap harus dipastikan tetap sejalan dengan pembangunan daerah.
Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnaen menyebut pihaknya telah melakukan penyusunan buku pedoman pelaksanaan reses yang memuat tentang program prioritas Paser, strategi, sampai arah kebijakan.
"Semua informasi dalam RPJMD telah kami masukkan ke dalam buku pedoman pelaksanaan reses agar pada pelaksanaannya tetap sejalan dengan pembangunan daerah," katanya, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan pihaknya juga telah menyusun Rencana Kerja (Renja) DPRD dalam bentuk kalender kerja tahunan. Dengan dibentuknya buku pedoman pelaksanaan reses dan kalender kerja tahunan, ia menilai hal tersebut dapat menjadi acuan bagi anggota DPRD Paser, sehingga tidak ada keterlambatan dalam setiap tahapan yang dilaksanakan.
"Di dalam kalender kerja tersebut telah dimuat berbagai macam hal untuk mengantisipasi keterlambatan pelaksanaan di setiap tahapan," tambahnya.
Dengan dibentuknya buku pedoman pelaksanaan reses dan kalender kerja tahunan bagi anggota DPRD Paser, ini merupakan wujud nyata dari inovasi yang dilaksanakan sekretariat DPRD Paser dalam membentuk sistem kerja yang lebih efektif dan efisien. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, M. Iskandar Zulkarnaen (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menyusun buku pedoman reses agar arah pelaksanaannya selaras dengan pembangunan daerah.
Reses merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh anggota DPRD untuk terjun langsung ke masyarakat guna menyerap aspirasi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya tetap harus dipastikan tetap sejalan dengan pembangunan daerah.
Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnaen menyebut pihaknya telah melakukan penyusunan buku pedoman pelaksanaan reses yang memuat tentang program prioritas Paser, strategi, sampai arah kebijakan.
"Semua informasi dalam RPJMD telah kami masukkan ke dalam buku pedoman pelaksanaan reses agar pada pelaksanaannya tetap sejalan dengan pembangunan daerah," katanya, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan pihaknya juga telah menyusun Rencana Kerja (Renja) DPRD dalam bentuk kalender kerja tahunan. Dengan dibentuknya buku pedoman pelaksanaan reses dan kalender kerja tahunan, ia menilai hal tersebut dapat menjadi acuan bagi anggota DPRD Paser, sehingga tidak ada keterlambatan dalam setiap tahapan yang dilaksanakan.
"Di dalam kalender kerja tersebut telah dimuat berbagai macam hal untuk mengantisipasi keterlambatan pelaksanaan di setiap tahapan," tambahnya.
Dengan dibentuknya buku pedoman pelaksanaan reses dan kalender kerja tahunan bagi anggota DPRD Paser, ini merupakan wujud nyata dari inovasi yang dilaksanakan sekretariat DPRD Paser dalam membentuk sistem kerja yang lebih efektif dan efisien. (Adv)
(Sf/Lo)