Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
RDP Penetapan Kawasan CA di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Suasana di Ruang Rapat Bapekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memanas, Senin (29/6/2026).
Di dalam ruang rapat itu sedang dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan kawasan Cagar Alam (CA) di wilayah Desa Janju dan Jone, Kabupaten Paser.
Masyarakat di wilayah tersebut merasa keberatan dengan adanya penetapan kawasan CA di lahan milik mereka yang sebenarnya sudah diturunkan secara turun-temurun.
Merasa dirugikan, akhirnya mereka curhat di hadapan anggota DPRD Paser, BKSDA Kaltim dan DPUTR Kabupaten Paser tentang kondisi penetapan CA di atas lahan milik mereka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra menyampaikan persoalan yang dihadapi saat ini merupakan hal yang sudah lama belum tuntas.
"BKSDA sudah tidak memiliki wewenang lagi tentang hal itu. Sekarang dilempar ke Satgas PKH," katanya, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melaksanakan pertemuan dengan Dirjen Planologi untuk melakukan pembahasan terkait kawasan CA di wilayah Paser.
Sebab, lahan masyarakat yang ditetapkan sebagai CA dan dipasang plang memiliki bukti kepemilikan seperti sertifikat ataupun Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki masyarakat.
"Kita akan bawa seluruh persoalan yang serupa dalam lingkup satu Kabupaten Paser. Termasuk wilayah Teluk Adang dan Teluk Apar," tegasnya.
Hendrawan berharap dengan adanya pertemuan antara pihaknya dan Dirjen Planologi bisa menjawab dan mendapatkan solusi dari hal yang menjadi keresahan dan polemik terkait dengan status CA di atas lahan masyarakat. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

RDP Penetapan Kawasan CA di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Suasana di Ruang Rapat Bapekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memanas, Senin (29/6/2026).
Di dalam ruang rapat itu sedang dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan kawasan Cagar Alam (CA) di wilayah Desa Janju dan Jone, Kabupaten Paser.
Masyarakat di wilayah tersebut merasa keberatan dengan adanya penetapan kawasan CA di lahan milik mereka yang sebenarnya sudah diturunkan secara turun-temurun.
Merasa dirugikan, akhirnya mereka curhat di hadapan anggota DPRD Paser, BKSDA Kaltim dan DPUTR Kabupaten Paser tentang kondisi penetapan CA di atas lahan milik mereka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra menyampaikan persoalan yang dihadapi saat ini merupakan hal yang sudah lama belum tuntas.
"BKSDA sudah tidak memiliki wewenang lagi tentang hal itu. Sekarang dilempar ke Satgas PKH," katanya, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melaksanakan pertemuan dengan Dirjen Planologi untuk melakukan pembahasan terkait kawasan CA di wilayah Paser.
Sebab, lahan masyarakat yang ditetapkan sebagai CA dan dipasang plang memiliki bukti kepemilikan seperti sertifikat ataupun Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki masyarakat.
"Kita akan bawa seluruh persoalan yang serupa dalam lingkup satu Kabupaten Paser. Termasuk wilayah Teluk Adang dan Teluk Apar," tegasnya.
Hendrawan berharap dengan adanya pertemuan antara pihaknya dan Dirjen Planologi bisa menjawab dan mendapatkan solusi dari hal yang menjadi keresahan dan polemik terkait dengan status CA di atas lahan masyarakat. (Adv)
(Sf/Lo)