DPRD Kabupaten Paser

    Proses PAW Ikhwan Antasari Masih Menunggu SK, Nama Diumumkan Saat Penetapan

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    09 Oktober 2024 pukul 11:38 WITA

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ikhwan Antasari sebagai anggota DPRD Paser masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

    Sebelumnya, Ikhwan Antasari mengundurkan diri karena lebih memilih maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai calon Wakil Bupati Paser, berpasangan dengan dr Fahmi Fadli sebagai calon Bupati.

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain memastikan PAW Ikhwan Antasari sudah tengah berproses dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

    “Kalau untuk SK pemberhentian atas nama Ikhwan Antasari itu sudah terbit. Untuk PAW nya masih berproses di Provinsi,” kata Zulkarnain, Rabu (9/10/2024).

    Terkait SK yang belum terbit, kata dia, dikarenakan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah habis masa jabatan sejak 2 Oktober 2024 lalu, sehingga proses penerbitan SK baru bisa dilakukan setelah Pj dilantik.

    Sementara, Akmal Malik baru saja dilantik kembali sebagai Pj Gubernur Kaltim pada dua hari yang lalu atau 7 Oktober 2024.

    “Pj Gubernur Kaltim baru saja dilantik karena sejak 2 Oktober lalu sudah habis masa tugasnya,” tuturnya.

    Terkait nama yang menggantikan Ikhwan Antasari, ia menjelaskan bakal diumumkan setelah ditetapkan lewat paripurna pengucapan sumpah janji.

    “Namanya sudah keluar, akan kita umumkan nanti pada saat sumpah janji,” tandasnya. (adv)

    (Sf/By)

    DPRD Kabupaten Paser

    Proses PAW Ikhwan Antasari Masih Menunggu SK, Nama Diumumkan Saat Penetapan

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    09 Oktober 2024 pukul 11:38 WITA

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ikhwan Antasari sebagai anggota DPRD Paser masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

    Sebelumnya, Ikhwan Antasari mengundurkan diri karena lebih memilih maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai calon Wakil Bupati Paser, berpasangan dengan dr Fahmi Fadli sebagai calon Bupati.

    Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain memastikan PAW Ikhwan Antasari sudah tengah berproses dan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.

    “Kalau untuk SK pemberhentian atas nama Ikhwan Antasari itu sudah terbit. Untuk PAW nya masih berproses di Provinsi,” kata Zulkarnain, Rabu (9/10/2024).

    Terkait SK yang belum terbit, kata dia, dikarenakan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah habis masa jabatan sejak 2 Oktober 2024 lalu, sehingga proses penerbitan SK baru bisa dilakukan setelah Pj dilantik.

    Sementara, Akmal Malik baru saja dilantik kembali sebagai Pj Gubernur Kaltim pada dua hari yang lalu atau 7 Oktober 2024.

    “Pj Gubernur Kaltim baru saja dilantik karena sejak 2 Oktober lalu sudah habis masa tugasnya,” tuturnya.

    Terkait nama yang menggantikan Ikhwan Antasari, ia menjelaskan bakal diumumkan setelah ditetapkan lewat paripurna pengucapan sumpah janji.

    “Namanya sudah keluar, akan kita umumkan nanti pada saat sumpah janji,” tandasnya. (adv)

    (Sf/By)