Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
Foto Pertemuan DPRD Paser Bersama Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren (Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser memanggil perwakilan pengurus pondok pesantren (ponpes) untuk menyiapkan penyusunan naskah akademik.
Pertemuan yang dilaksanakan pada Senin (22/9/2025) tersebut berkenaan dengan persiapan penyusunan naskah akademik yang nantinya akan disusun oleh pihak Universitas Islam Malang.
Anggota Komisi I DPRD Paser, Zulkifli Yuliskatin menyebut kegiatan persiapan naskah akademik itu dilaksanakan guna memenuhi syarat dalam menyusun naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
"Kebutuhan dan persyaratan dalam raperda yaitu penyusunan naskah akademik. Nantinya naskah akademik akan disusun oleh Universitas Islam Malang," katanya, Selasa (23/9/2025).
Pihak Universitas Islam Malang yang akan menyusun naskah akademik itu membutuhkan data profil terkait ponpes yang ada di Paser.
"Pihak Universitas Islam Malang sudah berkomunikasi dengan kemenag, namun hanya mendapatkan tiga profil ponpes, sementara di Paser ada tiga puluh," tambahnya.
Ia menilai data profil itu sangat penting guna menyusun naskah akademik, khususnya terkait perkembangan ponpes, kondisi sosial sampai pendidikan.
Ia berharap raperda tersebut masuk dalam pembahasan DPRD Paser. Karena perkembangan ponpes menjadi salah satu hal yang penting dalam pembangunan daerah. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

Foto Pertemuan DPRD Paser Bersama Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren (Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser memanggil perwakilan pengurus pondok pesantren (ponpes) untuk menyiapkan penyusunan naskah akademik.
Pertemuan yang dilaksanakan pada Senin (22/9/2025) tersebut berkenaan dengan persiapan penyusunan naskah akademik yang nantinya akan disusun oleh pihak Universitas Islam Malang.
Anggota Komisi I DPRD Paser, Zulkifli Yuliskatin menyebut kegiatan persiapan naskah akademik itu dilaksanakan guna memenuhi syarat dalam menyusun naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
"Kebutuhan dan persyaratan dalam raperda yaitu penyusunan naskah akademik. Nantinya naskah akademik akan disusun oleh Universitas Islam Malang," katanya, Selasa (23/9/2025).
Pihak Universitas Islam Malang yang akan menyusun naskah akademik itu membutuhkan data profil terkait ponpes yang ada di Paser.
"Pihak Universitas Islam Malang sudah berkomunikasi dengan kemenag, namun hanya mendapatkan tiga profil ponpes, sementara di Paser ada tiga puluh," tambahnya.
Ia menilai data profil itu sangat penting guna menyusun naskah akademik, khususnya terkait perkembangan ponpes, kondisi sosial sampai pendidikan.
Ia berharap raperda tersebut masuk dalam pembahasan DPRD Paser. Karena perkembangan ponpes menjadi salah satu hal yang penting dalam pembangunan daerah. (Adv)
(Sf/Lo)