Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
Rapat Paripurna persetujuan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perubahan regulasi tersebut ditujukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat layanan publik serta mendorong pembayaran pajak dan retribusi secara digital.
Rapat persetujuan Raperda itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin yang dihadiri oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari serta Forkopimda di lingkungan Kabupaten Paser.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser, Kasri menjelaskan didorongnya pembayaran pajak dan retribusi daerah secara digital bertujuan untuk memudahkan dan memberikan transparansi kepada masyarakat.
"Pembahasan raperda itu sudah melalui RDP bersama Pemkab Paser dan memperhatikan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap regulasi pajak dan retribusi daerah," kata Kasri, Rabu (29/72026).
Prubahan regulasi itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara Wakil Bupati Paser memberikan apresiasi terhadap Pansus III yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tersebut. Ia menilai, persetujuan regulasi itu merupakan upaya guna meningkatkan fiskal daerah.
Ikhwan menegaskan, komitmen dan penegasan bersama sangat dibutuhkan guna penerapan regulasi secara efektif dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
"Kami berharap raperda itu akan menjadi payung hukum oleh pemerintah daerah guna meningkatkan fiskal serta pelayanan yang lebih baik sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser," imbuhnya.
Setelah disetujui, raperda itu akan dikirim kepada Gubernur Kaltim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Evaluasi tersebut akan memperhatikan beberapa aspek seperti materi raperda yang diajukan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap sejalan dengan kebijakan fiskal nasional.
"Akan diteruskan hingga tingkat kementerian untuk memastikan materi raperda tidak bertentangan dengan ketentuan hukum perundang-undangan lain di atasnya," tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

Rapat Paripurna persetujuan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Perubahan regulasi tersebut ditujukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat layanan publik serta mendorong pembayaran pajak dan retribusi secara digital.
Rapat persetujuan Raperda itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin yang dihadiri oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari serta Forkopimda di lingkungan Kabupaten Paser.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser, Kasri menjelaskan didorongnya pembayaran pajak dan retribusi daerah secara digital bertujuan untuk memudahkan dan memberikan transparansi kepada masyarakat.
"Pembahasan raperda itu sudah melalui RDP bersama Pemkab Paser dan memperhatikan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap regulasi pajak dan retribusi daerah," kata Kasri, Rabu (29/72026).
Prubahan regulasi itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara Wakil Bupati Paser memberikan apresiasi terhadap Pansus III yang telah menyelesaikan pembahasan raperda tersebut. Ia menilai, persetujuan regulasi itu merupakan upaya guna meningkatkan fiskal daerah.
Ikhwan menegaskan, komitmen dan penegasan bersama sangat dibutuhkan guna penerapan regulasi secara efektif dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
"Kami berharap raperda itu akan menjadi payung hukum oleh pemerintah daerah guna meningkatkan fiskal serta pelayanan yang lebih baik sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser," imbuhnya.
Setelah disetujui, raperda itu akan dikirim kepada Gubernur Kaltim, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Evaluasi tersebut akan memperhatikan beberapa aspek seperti materi raperda yang diajukan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap sejalan dengan kebijakan fiskal nasional.
"Akan diteruskan hingga tingkat kementerian untuk memastikan materi raperda tidak bertentangan dengan ketentuan hukum perundang-undangan lain di atasnya," tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)