Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
Foto kegiatan Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - DPRD Paser melaksanakan Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Baling Seleloi DPRD Paser pada Kamis (7/8/2025) tersebut dihadiri Wakil Bupati, Ikhwan Antasari dan jajaran OPD.
"Salah satu latar belakang dari pembahasan yang dilaksanakan yaitu untuk mengetahui gambaran secara garis besar plafon anggaran seluruh perangkat daerah yang berpedoman pada RKPD 2025," kata anggota DPRD Paser, Ilcham Halid, Kamis (7/8/2025).
Melalui laporan yang dibacakan Ilcham Halid, DPRD Paser merekomendasikan agar pemerintah daerah (pemda) memiliki rentang waktu yang memadai dalam menyampaikan laporan realisasi semester pertama APBD Paser 2025, beserta prognosis untuk enam bulan berikutnya, sebelum menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025.
"Hal tersebut bertujuan agar DPRD Paser dapat melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap laporan realisasi semester pertama APBD 2025 dan prognosis untuk enam bulan berikutnya," tambahnya.
Selanjutnya hal itu akan menjadi dasar yang objektif dan rasional dalam penyusunan dokumen rancangan KUA dan PPAS.
Sebagai informasi, dalam laporan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser pada pembahasan tersebut, terdapat tujuh poin rekomendasi yang akan ditindaklanjuti melalui rancangan perubahan PPAS yang telah disepakati bersama.
Rekomendasi ini nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Paser dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

Foto kegiatan Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - DPRD Paser melaksanakan Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Baling Seleloi DPRD Paser pada Kamis (7/8/2025) tersebut dihadiri Wakil Bupati, Ikhwan Antasari dan jajaran OPD.
"Salah satu latar belakang dari pembahasan yang dilaksanakan yaitu untuk mengetahui gambaran secara garis besar plafon anggaran seluruh perangkat daerah yang berpedoman pada RKPD 2025," kata anggota DPRD Paser, Ilcham Halid, Kamis (7/8/2025).
Melalui laporan yang dibacakan Ilcham Halid, DPRD Paser merekomendasikan agar pemerintah daerah (pemda) memiliki rentang waktu yang memadai dalam menyampaikan laporan realisasi semester pertama APBD Paser 2025, beserta prognosis untuk enam bulan berikutnya, sebelum menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025.
"Hal tersebut bertujuan agar DPRD Paser dapat melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap laporan realisasi semester pertama APBD 2025 dan prognosis untuk enam bulan berikutnya," tambahnya.
Selanjutnya hal itu akan menjadi dasar yang objektif dan rasional dalam penyusunan dokumen rancangan KUA dan PPAS.
Sebagai informasi, dalam laporan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser pada pembahasan tersebut, terdapat tujuh poin rekomendasi yang akan ditindaklanjuti melalui rancangan perubahan PPAS yang telah disepakati bersama.
Rekomendasi ini nantinya menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Paser dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025. (Adv)
(Sf/Lo)