Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
Foto Kegiatan Konsultasi Pansus I ke Dirjen Sosial Kemensos RI (foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser melalui panitia khusus (pansus) I melaksanakan konsultasi ke Dirjen Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).
Kegiatan konsultasi itu dalam rangka mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Gelandangan, Penanganan Pengemis serta Anak Jalanan di Paser.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pansus I, M Nasir didampingi Wakil Ketua, Kasri, Sekretaris, Sutan Fasha beserta anggota.
M Nasir menyebut konsultasi yang dilaksanakan oleh pihaknya bertujuan agar raperda sejalan dengan ketentuan normatif dan substansi yang diatur Undang-undang.
"Tujuannya untuk mengatasi persoalan sosial yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat," katanya, Jumat (26/9/2025).
Ia berharap dengan dilaksanakannya konsultasi ke Dirjen Sosial Kemensos RI itu dapat memperkaya substansi Raperda inisiatif DPRD Paser.
Sementara Analisis Kebijakan Ahli Madya Kemensos RI, Saima Sipahutar memberikan apresiasi terhadap inisiasi penyusunan raperda ini. Ia berharap raperda itu dapat menjadi dasar hukum di daerah yang mengatur tentang pendekatan sosial, penindakan dan rehabilitasi. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

Foto Kegiatan Konsultasi Pansus I ke Dirjen Sosial Kemensos RI (foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser melalui panitia khusus (pansus) I melaksanakan konsultasi ke Dirjen Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI).
Kegiatan konsultasi itu dalam rangka mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanganan Gelandangan, Penanganan Pengemis serta Anak Jalanan di Paser.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pansus I, M Nasir didampingi Wakil Ketua, Kasri, Sekretaris, Sutan Fasha beserta anggota.
M Nasir menyebut konsultasi yang dilaksanakan oleh pihaknya bertujuan agar raperda sejalan dengan ketentuan normatif dan substansi yang diatur Undang-undang.
"Tujuannya untuk mengatasi persoalan sosial yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat," katanya, Jumat (26/9/2025).
Ia berharap dengan dilaksanakannya konsultasi ke Dirjen Sosial Kemensos RI itu dapat memperkaya substansi Raperda inisiatif DPRD Paser.
Sementara Analisis Kebijakan Ahli Madya Kemensos RI, Saima Sipahutar memberikan apresiasi terhadap inisiasi penyusunan raperda ini. Ia berharap raperda itu dapat menjadi dasar hukum di daerah yang mengatur tentang pendekatan sosial, penindakan dan rehabilitasi. (Adv)
(Sf/Lo)