Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
Laporan hasil pembahasan Raperda Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak oleh Zulfikar Yusliskatin. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak (Multiyears).
Raperda tersebut disepakati bersama dan menjadi menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada kegiatan Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Baling Seleloi, DPRD Paser, Senin (15/6/2026).
Anggota Pansus II DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin menyebut, pihaknya telah menggodok raperda tersebut guna menyelesaikan persoalan infrastruktur jalan di Paser.
"Kami mendukung kebijakan pembiayaan tahun jamak ini karena dapat menjadi jawaban dari persoalan infrastruktur jalan di daerah," katanya, Senin (15/6/2024).
Ia menambahkan, pada pelaksanaannya pembiayaan infrastruktur tahun jamak hrus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembangunan infrastruktur jalan yang disahkan pada Perda tersebut berjumlah 48 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp1,7 triliun.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menyampaikan bahwa Pemkab Paser memiliki tugas yang besar terkait dengan infrastruktur jalan yang harus dituntaskan.
Dari data RPJMD, target pembangunan infrastruktur jalan berada diangka 60 kilometer. Namun pada tahap realisasinya baru mencapai angka 50 persen dari target.
Selain itu, tingkat kemantapan jalan di Paser saat ini berada diangka 47,02 persen dan masih di bawah standar kemantapan nasional yang berada diangka 65 persen.
"Saat ini kita masih berada di bawah kemantapan nasional. Kita targetkan untuk mampu berada di atas angka kemantapan nasional," imbuhnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

Laporan hasil pembahasan Raperda Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak oleh Zulfikar Yusliskatin. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak (Multiyears).
Raperda tersebut disepakati bersama dan menjadi menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada kegiatan Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Baling Seleloi, DPRD Paser, Senin (15/6/2026).
Anggota Pansus II DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin menyebut, pihaknya telah menggodok raperda tersebut guna menyelesaikan persoalan infrastruktur jalan di Paser.
"Kami mendukung kebijakan pembiayaan tahun jamak ini karena dapat menjadi jawaban dari persoalan infrastruktur jalan di daerah," katanya, Senin (15/6/2024).
Ia menambahkan, pada pelaksanaannya pembiayaan infrastruktur tahun jamak hrus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembangunan infrastruktur jalan yang disahkan pada Perda tersebut berjumlah 48 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp1,7 triliun.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari menyampaikan bahwa Pemkab Paser memiliki tugas yang besar terkait dengan infrastruktur jalan yang harus dituntaskan.
Dari data RPJMD, target pembangunan infrastruktur jalan berada diangka 60 kilometer. Namun pada tahap realisasinya baru mencapai angka 50 persen dari target.
Selain itu, tingkat kemantapan jalan di Paser saat ini berada diangka 47,02 persen dan masih di bawah standar kemantapan nasional yang berada diangka 65 persen.
"Saat ini kita masih berada di bawah kemantapan nasional. Kita targetkan untuk mampu berada di atas angka kemantapan nasional," imbuhnya. (Adv)
(Sf/Rs)