Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
Penyerahan Dokumen KUA dan PPAS dari Ketua TAPD kepada DPRD Paser (foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - DPRD Paser melaksanakan penyampaian dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diterima langsung oleh Badan Anggaran (Banggar).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Paser pada Jumat (8/8/2025) tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Katsul Wijaya selaku ketua TAPD.
Penyerahan dokumen rancangan Kebijakan KUA dan PPAS tersebut diserahkan oleh Katsul Wijaya kepada Banggar yang diwakili unsur pimpinan DPRD.
Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnain menyebut tahapan setelah penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Paser akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penganggaran.
"RKPD adalah ranah perencanaan yang akan dilanjutkan pada tahap penganggaran," kata Zulkarnain, Jumat (8/8/2025).
Pada tahap penganggaran tersebut akan dilakukan pembahasan dokumen rancangan KUA dan PPAS. Hasil pembahasan nantinya akan dijadikan dasar untuk menyusun rancangan APBD 2026.
"Kami sudah mempersiapkan tahapan-tahapan pembahasan dokumen ini sebagaimana hasil keputusan pimpinan tentang agenda DPRD di Agustus," tambahnya.
Selanjutnya pada Senin (11/8/2025) akan dimulai pembahasan dokumen yang telah diterima dalam rapat internal banggar yang akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara banggar dan DPRD terkait dokumen KUA dan PPAS tersebut
"Estimasi kami pembahasan ini akan berlangsung sekitar tiga hari mulai Senin-Rabu dan akan dilanjutkan rapat paripurna persetujuan kepala daerah dan DPRD tentang KUA dan PPAS 2026 pada 14 Agustus,” tutupnya.(Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

Penyerahan Dokumen KUA dan PPAS dari Ketua TAPD kepada DPRD Paser (foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - DPRD Paser melaksanakan penyampaian dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diterima langsung oleh Badan Anggaran (Banggar).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Paser pada Jumat (8/8/2025) tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Katsul Wijaya selaku ketua TAPD.
Penyerahan dokumen rancangan Kebijakan KUA dan PPAS tersebut diserahkan oleh Katsul Wijaya kepada Banggar yang diwakili unsur pimpinan DPRD.
Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnain menyebut tahapan setelah penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Paser akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penganggaran.
"RKPD adalah ranah perencanaan yang akan dilanjutkan pada tahap penganggaran," kata Zulkarnain, Jumat (8/8/2025).
Pada tahap penganggaran tersebut akan dilakukan pembahasan dokumen rancangan KUA dan PPAS. Hasil pembahasan nantinya akan dijadikan dasar untuk menyusun rancangan APBD 2026.
"Kami sudah mempersiapkan tahapan-tahapan pembahasan dokumen ini sebagaimana hasil keputusan pimpinan tentang agenda DPRD di Agustus," tambahnya.
Selanjutnya pada Senin (11/8/2025) akan dimulai pembahasan dokumen yang telah diterima dalam rapat internal banggar yang akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara banggar dan DPRD terkait dokumen KUA dan PPAS tersebut
"Estimasi kami pembahasan ini akan berlangsung sekitar tiga hari mulai Senin-Rabu dan akan dilanjutkan rapat paripurna persetujuan kepala daerah dan DPRD tentang KUA dan PPAS 2026 pada 14 Agustus,” tutupnya.(Adv)
(Sf/Lo)