Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
Rapat Paripurna pengesahan Perda Petanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser, Kamis (9/7/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan guna melakukan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi memimpin langsung rapat tersebut yang dihadiri oleh Wakil Ketua I, Zulkifli Kaharuddin, Wakil Ketua II, Hendra Wahyudi beserta jajaran DPRD Paser, OPD di lingkungan pemerintah Paser dan Forkopimda.
Anggota DPRD Paser, Sri Nordiyanti membacakan laporan kerja Banggar yang memuat tujuh rekomendasi penting kepada pemerintah daerah.
Pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-13 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keunngan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih membuktikan pe gelolaan keuangan daerah Pemkab Paser berjalan dengan transparan dan akuntabel," kata Sri Nordiyanti, Kamis (9/7/2026).
Hal tersebut juga membuktikan bahwa Pemkab dan DPRD Paser telah menjalin sinergitas yang baik dalam menyempurnakan segala kekurangan agar mencapai hasil yang maksimal.
Namun demikian, pihaknya juga menyampaikan beberapa rekomendasi berdasarkan Hasil Pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.
"Ada tujuh poin rekomendasi yang disampaikan berdasarkan hasil pembahasan," tambahnya.
Kemudian, DPRD Paser mengajukan Raperda tersebut kepada Bupati Paser agar dapat disetujui bersama menjadi Perda. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

Rapat Paripurna pengesahan Perda Petanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser, Kamis (9/7/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan guna melakukan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi memimpin langsung rapat tersebut yang dihadiri oleh Wakil Ketua I, Zulkifli Kaharuddin, Wakil Ketua II, Hendra Wahyudi beserta jajaran DPRD Paser, OPD di lingkungan pemerintah Paser dan Forkopimda.
Anggota DPRD Paser, Sri Nordiyanti membacakan laporan kerja Banggar yang memuat tujuh rekomendasi penting kepada pemerintah daerah.
Pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-13 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keunngan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diraih membuktikan pe gelolaan keuangan daerah Pemkab Paser berjalan dengan transparan dan akuntabel," kata Sri Nordiyanti, Kamis (9/7/2026).
Hal tersebut juga membuktikan bahwa Pemkab dan DPRD Paser telah menjalin sinergitas yang baik dalam menyempurnakan segala kekurangan agar mencapai hasil yang maksimal.
Namun demikian, pihaknya juga menyampaikan beberapa rekomendasi berdasarkan Hasil Pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025.
"Ada tujuh poin rekomendasi yang disampaikan berdasarkan hasil pembahasan," tambahnya.
Kemudian, DPRD Paser mengajukan Raperda tersebut kepada Bupati Paser agar dapat disetujui bersama menjadi Perda. (Adv)
(Sf/Rs)