DPRD Kabupaten Paser

    DPRD Paser Dorong Raperda Kepemudaan Jadi Dasar Pengembangan Pemuda

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    09 Juli 2026 pukul 16:36 WITA

    RDP lanjutan Raperda Kepemudaan di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kepemudaan.

    Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser yang dihadiri Ketua Pansus I, Ilhcam Halid, Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnain, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). 

    Ilcham Halid menyebut rapat yang diselenggarakan itu bertujuan untuk menyempurnakan draf raperda sebelum dikonsultasikan kepada pemerintah. "Kita ingin memastikan raperda ini mampu mengakomodir kebutuhan pemuda di Paser," kata Ilcham Halid, Kamis (9/7/2026).

    Guna memastikan raperda tersebut dirancang dengan matang, pihaknya melakukan pembahasan pasal per pasal agar lebih rinci dan fokus pada aturan yang dibuat. Ilcham Halid menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam dan substansial agar mampu menjadi dasar yang kuat bagi berjalannya pengembangan pemuda di Paser.

    Sementara Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnain menyebut, pembangunan kepemudaan tidak boleh hanya dibebankan kepada slaah satu instansi. Pengembangan pemuda di daerah merupakan tanggung jawab bersama yang harus melibatkan berbagai sektor.

    "Seluruh organisasi perangkat daerah perlu untuk bersinergis dan berperan sesuai fungsinya agar program kepemudaan berjalan dengan baik," ucapnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Paser, Syarif Rakhmadani menyampaikan penyusunan raperda itu telah dilaksanakan sejak 2025.

    Berbagai organisasi serta OPD juga dilibatkan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait kepemudaan.

    "Kami berharap raperda ini memiliki target penyelesaian yang jelas sehingga dapat dijadikan acuan bagi berjalannya program kepemudaan di Paser," tuturnya.

    Ilcham Halid menambahkan, Raperda Kepemudaan diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin pemuda Paser mendapatkan akses pendidikan, pelatihan, wirausaha, hingga ruang partisipasi dalam pembangunan. Dengan begitu, pemuda tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek pembangunan daerah.

    Sekretaris DPRD, M Iskandar Zulkarnain, menekankan pentingnya alokasi anggaran khusus dalam APBD untuk mendukung implementasi perda ini. Menurutnya, tanpa dukungan anggaran dan program lintas OPD, visi besar membangun pemuda yang berdaya saing akan sulit tercapai.

    Targetnya, Raperda Kepemudaan bisa disahkan secepatnya agar Kabupaten Paser memiliki arah kebijakan yang jelas dalam mencetak generasi muda yang kreatif, inovatif, dan berkarakter. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Paser

    DPRD Paser Dorong Raperda Kepemudaan Jadi Dasar Pengembangan Pemuda

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    09 Juli 2026 pukul 16:36 WITA

    RDP lanjutan Raperda Kepemudaan di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser. (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kepemudaan.

    Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser yang dihadiri Ketua Pansus I, Ilhcam Halid, Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnain, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser serta Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). 

    Ilcham Halid menyebut rapat yang diselenggarakan itu bertujuan untuk menyempurnakan draf raperda sebelum dikonsultasikan kepada pemerintah. "Kita ingin memastikan raperda ini mampu mengakomodir kebutuhan pemuda di Paser," kata Ilcham Halid, Kamis (9/7/2026).

    Guna memastikan raperda tersebut dirancang dengan matang, pihaknya melakukan pembahasan pasal per pasal agar lebih rinci dan fokus pada aturan yang dibuat. Ilcham Halid menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara mendalam dan substansial agar mampu menjadi dasar yang kuat bagi berjalannya pengembangan pemuda di Paser.

    Sementara Sekretaris DPRD Paser, M Iskandar Zulkarnain menyebut, pembangunan kepemudaan tidak boleh hanya dibebankan kepada slaah satu instansi. Pengembangan pemuda di daerah merupakan tanggung jawab bersama yang harus melibatkan berbagai sektor.

    "Seluruh organisasi perangkat daerah perlu untuk bersinergis dan berperan sesuai fungsinya agar program kepemudaan berjalan dengan baik," ucapnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Paser, Syarif Rakhmadani menyampaikan penyusunan raperda itu telah dilaksanakan sejak 2025.

    Berbagai organisasi serta OPD juga dilibatkan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait kepemudaan.

    "Kami berharap raperda ini memiliki target penyelesaian yang jelas sehingga dapat dijadikan acuan bagi berjalannya program kepemudaan di Paser," tuturnya.

    Ilcham Halid menambahkan, Raperda Kepemudaan diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin pemuda Paser mendapatkan akses pendidikan, pelatihan, wirausaha, hingga ruang partisipasi dalam pembangunan. Dengan begitu, pemuda tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek pembangunan daerah.

    Sekretaris DPRD, M Iskandar Zulkarnain, menekankan pentingnya alokasi anggaran khusus dalam APBD untuk mendukung implementasi perda ini. Menurutnya, tanpa dukungan anggaran dan program lintas OPD, visi besar membangun pemuda yang berdaya saing akan sulit tercapai.

    Targetnya, Raperda Kepemudaan bisa disahkan secepatnya agar Kabupaten Paser memiliki arah kebijakan yang jelas dalam mencetak generasi muda yang kreatif, inovatif, dan berkarakter. (Adv)

    (Sf/Lo)