DPRD Paser Bakal Tindaklanjuti Regulasi Usia Kendaraan Angkutan Umum

    Seputarfakta.com - Sahru -

    DPRD Kabupaten Paser

    18 Oktober 2024 03:24 WIB

    84

    Anggota Komisi II DPRD Paser, Acong Asfiyek. (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - DPRD Paser memastikan bakal menindaklanjuti regulasi usia kendaraan angkutan umum agar dapat segera diterapkan di daerah guna memastikan kemanan penumpang.

    Sebelumnya, DPRD Paser mengevaluasi kelayakan angkutan umum di Terminal Tepian Batang pasca terjadinya kecelakaan di Jalan Desa Lolo, Kecamatan Kuaro beberapa waktu lalu.

    Akibat dari kecelakaan itu, DPRD Paser menyoroti soal usia kendaraan yang perlu diatur batas usia penggunaanya.

    Anggota Komisi II DPRD Paser, Acong Asfiyek mengaku sudah menggali informasi mengenai daerah yang punya regulasi yang mengatur usia kendaraan angkutan umum.

    Daerah itu adalah Jogjakarta, sehingga DPRD Paser berencana bakal mendatangi daerah tersebut untuk mengetahui langsung regulasi yang diterapkan.

    "Rencananya kami akan mencari tahu dan jika memang pas akan ke sana," katanya, Jumat (18/10/2024).

    Kata Acong, aturan di provinsi tidak ada mengatur usia kendaraan, sementara di daerah banyak yang menyoroti usia angkutan umum, khususnya Colt L300 yang dikhawatirkan sudah tidak laik digunakan.

    "Berdasarkan informasi yang kami dapati untuk regulasi angkutan umum antar kabupaten berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi," tuturnya.

    DPRD Paser, kata dia, akan berupaya memperkuat aturan di daerah untuk kelayakan transportasi umum, mulai dari angkutan antar desa, kecamatan, kabupaten, sampai antar provinsi yang melintas di Paser. 

    "Semua ini tentu untuk masyarakat, anggota DPRD pun tidak bisa berangkat terus-terusan menggunakan kendaraan pribadi, pasti membutuhkan tranportasi umum juga," tandasnya. (Adv)

    (Sf/By)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Paser Bakal Tindaklanjuti Regulasi Usia Kendaraan Angkutan Umum

    Seputarfakta.com - Sahru -

    DPRD Kabupaten Paser

    18 Oktober 2024 03:24 WIB

    84

    Anggota Komisi II DPRD Paser, Acong Asfiyek. (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - DPRD Paser memastikan bakal menindaklanjuti regulasi usia kendaraan angkutan umum agar dapat segera diterapkan di daerah guna memastikan kemanan penumpang.

    Sebelumnya, DPRD Paser mengevaluasi kelayakan angkutan umum di Terminal Tepian Batang pasca terjadinya kecelakaan di Jalan Desa Lolo, Kecamatan Kuaro beberapa waktu lalu.

    Akibat dari kecelakaan itu, DPRD Paser menyoroti soal usia kendaraan yang perlu diatur batas usia penggunaanya.

    Anggota Komisi II DPRD Paser, Acong Asfiyek mengaku sudah menggali informasi mengenai daerah yang punya regulasi yang mengatur usia kendaraan angkutan umum.

    Daerah itu adalah Jogjakarta, sehingga DPRD Paser berencana bakal mendatangi daerah tersebut untuk mengetahui langsung regulasi yang diterapkan.

    "Rencananya kami akan mencari tahu dan jika memang pas akan ke sana," katanya, Jumat (18/10/2024).

    Kata Acong, aturan di provinsi tidak ada mengatur usia kendaraan, sementara di daerah banyak yang menyoroti usia angkutan umum, khususnya Colt L300 yang dikhawatirkan sudah tidak laik digunakan.

    "Berdasarkan informasi yang kami dapati untuk regulasi angkutan umum antar kabupaten berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi," tuturnya.

    DPRD Paser, kata dia, akan berupaya memperkuat aturan di daerah untuk kelayakan transportasi umum, mulai dari angkutan antar desa, kecamatan, kabupaten, sampai antar provinsi yang melintas di Paser. 

    "Semua ini tentu untuk masyarakat, anggota DPRD pun tidak bisa berangkat terus-terusan menggunakan kendaraan pribadi, pasti membutuhkan tranportasi umum juga," tandasnya. (Adv)

    (Sf/By)