Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
Foto Kegiatan Raker Kesiapan Lokasi Pelaksanaan MTQ di Kecamatan Tanjung Harapan (Foto: Padliannor/seputarfakta com)
Tana Paser - DPRD Paser melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan lokasi pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, Rabu (13/8/2025).
Rapat tersebut dipimipin oleh Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri dan dihadiri tokoh pemuda, pihak Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan serta OPD terkait.
Lapangan yang biasa digunakan untuk MTQ pada tahun-tahun sebelumnya merupakan lahan milik pribadi. Tapi pada pelaksanaan MTQ 2025, pemilik lahan tidak memberikan izin penggunaan lahannya.
Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri menyebut persoalan persiapan lahan untuk MTQ tahun ini disebabkan pihak ahli waris selaku pemilik tanah tidak lagi bersedia meminjamkan lokasi yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Memang dulu ada isu bahwa itu telah dihibahkan. Tapi setelah dicek kepada pihak desa, kecamatan sampai ke bagian aset daerah tidak ditemukan terkait hibah tersebut," kata Kasri.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat Kecamatan Tanjung Harapan meminta Komisi I DPRD Paser memfasilitasi mediasi. Hasil pertemuan menghasilkan opsi pelaksanaan MTQ Tanjung Harapan pada November 2025 di SMP Negeri 1 Kecamatan Tanjung Harapan.
"Alhandulillah didapatkan opsi sementara untuk pelaksanaan kegiatan MTQ tingkat kabupaten akan dilaksanakan di SMPN 1 Tanjung Harapan," ucapnya.
Adapun rencana jangka panjang mengenai pembebasan lahan yang dapat dijadikan aset pemerintah di Kecamatan Tanjung Harapan sebagai sarana kegiatan masyarakat, dijadwalkan untuk direalisasikan pada tahun 2026.
"Kami sudah berdiskusi terkait pembebasan lahan agar dapat digunakan masyarakat untuk berkegiatan di Kecamatan Tanjung Harapan, jika tidak ada halangan akan pada 2026," tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

Foto Kegiatan Raker Kesiapan Lokasi Pelaksanaan MTQ di Kecamatan Tanjung Harapan (Foto: Padliannor/seputarfakta com)
Tana Paser - DPRD Paser melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan lokasi pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, Rabu (13/8/2025).
Rapat tersebut dipimipin oleh Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri dan dihadiri tokoh pemuda, pihak Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan serta OPD terkait.
Lapangan yang biasa digunakan untuk MTQ pada tahun-tahun sebelumnya merupakan lahan milik pribadi. Tapi pada pelaksanaan MTQ 2025, pemilik lahan tidak memberikan izin penggunaan lahannya.
Ketua Komisi I DPRD Paser, Kasri menyebut persoalan persiapan lahan untuk MTQ tahun ini disebabkan pihak ahli waris selaku pemilik tanah tidak lagi bersedia meminjamkan lokasi yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Memang dulu ada isu bahwa itu telah dihibahkan. Tapi setelah dicek kepada pihak desa, kecamatan sampai ke bagian aset daerah tidak ditemukan terkait hibah tersebut," kata Kasri.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat Kecamatan Tanjung Harapan meminta Komisi I DPRD Paser memfasilitasi mediasi. Hasil pertemuan menghasilkan opsi pelaksanaan MTQ Tanjung Harapan pada November 2025 di SMP Negeri 1 Kecamatan Tanjung Harapan.
"Alhandulillah didapatkan opsi sementara untuk pelaksanaan kegiatan MTQ tingkat kabupaten akan dilaksanakan di SMPN 1 Tanjung Harapan," ucapnya.
Adapun rencana jangka panjang mengenai pembebasan lahan yang dapat dijadikan aset pemerintah di Kecamatan Tanjung Harapan sebagai sarana kegiatan masyarakat, dijadwalkan untuk direalisasikan pada tahun 2026.
"Kami sudah berdiskusi terkait pembebasan lahan agar dapat digunakan masyarakat untuk berkegiatan di Kecamatan Tanjung Harapan, jika tidak ada halangan akan pada 2026," tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)