Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
Penyampaian tanggapan salah satu fraksi DPRD Paser. (Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mendukung upaya pemerintah daerah untuk terus memperkuat fiskal daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Untuk merealisasikan hal tersebut, DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser pada Senin (20/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, unsur forkopimda dan perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Paser.
Ikhwan Antasari menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Tujuannya guna memastikan setiap ketentuan perda sejalan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta arah kebijakan fiskal nasional.
"Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan retribusi daerah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2026," katanya, Senin (20/7/2026).
Kemudian rapat berlanjut kepada setiap Fraksi di DPRD Paser untuk menyampaikan tanggan mereka.
Dalam penyampaian tanggapan itu, keempat fraksi DPRD Paser menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk dibahas lebih lanjut.
Hendra Wahyudi menyampaikan Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi sebelum ke tahap selanjutnya.
"Akan dibahas lebih lanjut di pansus untuk penyempurnaannya," tutupnya.
Hendra Wahyudi menegaskan, revisi Perda ini penting agar pendapatan asli daerah meningkat tanpa memberatkan masyarakat. Ia meminta Pansus memastikan setiap objek pajak dan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme pemungutan yang transparan dan akuntabel.
Penyempurnaan Perda itu juga untuk mendukung program prioritas daerah seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan regulasi yang adaptif, pihaknya berharap penerimaan daerah bisa lebih optimal.
Tujuannya agar masyarakat memahami perubahan aturan, sehingga implementasi Perda Pajak dan Retribusi yang baru bisa berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Paser. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

Penyampaian tanggapan salah satu fraksi DPRD Paser. (Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser mendukung upaya pemerintah daerah untuk terus memperkuat fiskal daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Untuk merealisasikan hal tersebut, DPRD Paser menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser pada Senin (20/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, unsur forkopimda dan perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Paser.
Ikhwan Antasari menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Tujuannya guna memastikan setiap ketentuan perda sejalan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta arah kebijakan fiskal nasional.
"Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan retribusi daerah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah 2026," katanya, Senin (20/7/2026).
Kemudian rapat berlanjut kepada setiap Fraksi di DPRD Paser untuk menyampaikan tanggan mereka.
Dalam penyampaian tanggapan itu, keempat fraksi DPRD Paser menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk dibahas lebih lanjut.
Hendra Wahyudi menyampaikan Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi sebelum ke tahap selanjutnya.
"Akan dibahas lebih lanjut di pansus untuk penyempurnaannya," tutupnya.
Hendra Wahyudi menegaskan, revisi Perda ini penting agar pendapatan asli daerah meningkat tanpa memberatkan masyarakat. Ia meminta Pansus memastikan setiap objek pajak dan retribusi memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme pemungutan yang transparan dan akuntabel.
Penyempurnaan Perda itu juga untuk mendukung program prioritas daerah seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan regulasi yang adaptif, pihaknya berharap penerimaan daerah bisa lebih optimal.
Tujuannya agar masyarakat memahami perubahan aturan, sehingga implementasi Perda Pajak dan Retribusi yang baru bisa berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Paser. (Adv)
(Sf/Rs)