Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
Foto Kegiatan Remisi WBP di Rutan Tanah Grogot (Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - Anggota DPRD Paser, Edwin Santoso menginginkan pembinaan yang diterima WBP di Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
Bertepatan pada 17 Agustus 2025 lalu Presiden Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberi remisi kepada WBP.
Rutan Tanah Grogot memberikan Remisi Umum (RU) dan remisi dasawarsa untuk para WBP. Pada kegiatan ini Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari serta unsur forkopimda turut hadir.
Edwin Santoso menyebut pembinaan di rutan diharapkan dapat mendorong warga binaan menerapkan hal-hal positif dalam kehidupan bermasyarakat.
"Dengan diberikannya pembinaan kepada mantan WBP semoga hal-hal positif yang telah diberikan tersebut dapat diaplikasikan dikehidupan bermasyarakat," katanya, Rabu (20/8/2025).
Ia berharap WBP yang mendapatkan remisi bisa beradaptasi dan menyesuaikan diri, sehingga kehadirannya kembali ke masyarakat dapat diterima untuk beraktivitas dengan normal.
"Semoga dengan adanya remisi ini, WBP yang mendapatkan remisi dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan bermasyarakat," tambahnya.
Untuk diketahui dari 605 WBP, Rutan Tanah Grogot memberikan RU I kepada 593 orang, mereka mendapatkan potongan masa pidana dan 12 orang di antaranya RU II atau potongan pidana sekaligus kebebasan. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

Foto Kegiatan Remisi WBP di Rutan Tanah Grogot (Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - Anggota DPRD Paser, Edwin Santoso menginginkan pembinaan yang diterima WBP di Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
Bertepatan pada 17 Agustus 2025 lalu Presiden Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberi remisi kepada WBP.
Rutan Tanah Grogot memberikan Remisi Umum (RU) dan remisi dasawarsa untuk para WBP. Pada kegiatan ini Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari serta unsur forkopimda turut hadir.
Edwin Santoso menyebut pembinaan di rutan diharapkan dapat mendorong warga binaan menerapkan hal-hal positif dalam kehidupan bermasyarakat.
"Dengan diberikannya pembinaan kepada mantan WBP semoga hal-hal positif yang telah diberikan tersebut dapat diaplikasikan dikehidupan bermasyarakat," katanya, Rabu (20/8/2025).
Ia berharap WBP yang mendapatkan remisi bisa beradaptasi dan menyesuaikan diri, sehingga kehadirannya kembali ke masyarakat dapat diterima untuk beraktivitas dengan normal.
"Semoga dengan adanya remisi ini, WBP yang mendapatkan remisi dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan bermasyarakat," tambahnya.
Untuk diketahui dari 605 WBP, Rutan Tanah Grogot memberikan RU I kepada 593 orang, mereka mendapatkan potongan masa pidana dan 12 orang di antaranya RU II atau potongan pidana sekaligus kebebasan. (Adv)
(Sf/Lo)