Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser
DPRD Paser saat rapat pembentukan AKD (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Paser periode 2024-2029 resmi terbentuk dalam rapat internal DPRD Paser, Selasa (8/10/2024).
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan AKD meliputi Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawah (Banmus), dan Komisi telah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang ada.
Masing-masing fraksi, kata dia, telah mengusulkan nama dalam penyusunan AKD yang kemudian ditentukan dan dibahas bersama untuk struktur pengurus.
“Dalam penyusunan AKD masing-masing fraksi telah menyampaikan penempatan untuk anggota fraksinya,” kata Hendra Wahyudi.
Untuk mekanisme pembentukan BK juga melalui pemungutan suara yang melibatkan seluruh anggota DPRD Paser yang hadir untuk memilih tiga nama dari empat nama yang diusulkan.
“Pemungutan suara dilakukan dengan cara memilih tiga nama dari nama yang diusulkan,” tuturnya.
Lengkap dari susunan komposisi AKD yang telah terbentuk, yakni BK dipimpin Muhammad Jarnawi dan Agus Santosa sebagai wakil ketua, serta sekretaris dari sekretariat DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, kemudian dilengkapi anggota dari DPRD Paser.
Banggar dan Banmus dipimpin oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi dan wakil ketua definitif, sekretaris juga dijabat oleh Muhammad Iskandar Zulkarnain, dan dilengkapi oleh anggota dari DPRD Paser.
Kemudian terdapat tiga komisi yang telah dibentuk, yakni komisi I bidang pemerintahan dan hukum, komisi II bidang ekonomi, keuangan, dan kesejahteraan rakyat, dan komisi III bidang pembangunan. (Adv)
(Sf/By)

Cari disini...
DPRD Kabupaten Paser

DPRD Paser saat rapat pembentukan AKD (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten Paser periode 2024-2029 resmi terbentuk dalam rapat internal DPRD Paser, Selasa (8/10/2024).
Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi mengatakan AKD meliputi Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapamperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawah (Banmus), dan Komisi telah ditetapkan berdasarkan mekanisme yang ada.
Masing-masing fraksi, kata dia, telah mengusulkan nama dalam penyusunan AKD yang kemudian ditentukan dan dibahas bersama untuk struktur pengurus.
“Dalam penyusunan AKD masing-masing fraksi telah menyampaikan penempatan untuk anggota fraksinya,” kata Hendra Wahyudi.
Untuk mekanisme pembentukan BK juga melalui pemungutan suara yang melibatkan seluruh anggota DPRD Paser yang hadir untuk memilih tiga nama dari empat nama yang diusulkan.
“Pemungutan suara dilakukan dengan cara memilih tiga nama dari nama yang diusulkan,” tuturnya.
Lengkap dari susunan komposisi AKD yang telah terbentuk, yakni BK dipimpin Muhammad Jarnawi dan Agus Santosa sebagai wakil ketua, serta sekretaris dari sekretariat DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, kemudian dilengkapi anggota dari DPRD Paser.
Banggar dan Banmus dipimpin oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi dan wakil ketua definitif, sekretaris juga dijabat oleh Muhammad Iskandar Zulkarnain, dan dilengkapi oleh anggota dari DPRD Paser.
Kemudian terdapat tiga komisi yang telah dibentuk, yakni komisi I bidang pemerintahan dan hukum, komisi II bidang ekonomi, keuangan, dan kesejahteraan rakyat, dan komisi III bidang pembangunan. (Adv)
(Sf/By)
