Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
DPRD Kukar saat menggelar RDP terkait permasalahan pemenuhan tanggung jawab dari PT Ade Putra Tanrajeng terhadap pencemaran Sungai Pleo (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Warga Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) khususnya yang bermukim di dekat bantaran Sungai Pleo mengeluhkan kondisi air sungai yang diduga tercemar akibat aktivitas pertambangan.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak terkait, Rabu (23/9/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan persoalan pencemaran Sungai Pleo telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan indikasinya bahkan muncul sejak tahun lalu.
Menurutnya, berdasarkan penelitian dan penanganan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, pencemaran tersebut terindikasi berkaitan dengan aktivitas PT Ade Putera Tanrajeng, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Tabang.
“Pada intinya, sungai itu tercemar gara-gara aktivitas tambang yang memang poin pengelolaan lingkungan hidupnya tidak clear, sehingga itu mencemari lingkungan,” ujar Yani.
Ia menyampaikan pencemaran yang terjadi di Sungai Pleo berdampak langsung terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari air sungai.
Diketahui, terdapat sekitar tiga kelompok masyarakat yang terdampak, termasuk warga dan pelaku usaha perkebunan yang mengandalkan Sungai Pleo sebagai sumber air untuk kebutuhan dasar.
“Yang tentu kehidupannya hanya mengandalkan air sungai, air dari Sungai Pleo sebagai kebutuhan dasarnya, baik itu untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk air minum. Itu tidak bisa lagi digunakan, tidak bisa lagi diminum air sungainya,” terangnya.
Yani menilai apabila pemulihan kualitas Sungai Pleo membutuhkan waktu, maka perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sumber air bersih bagi masyarakat terdampak.
Ia mencontohkan, perusahaan dapat menyuplai air minum maupun air bersih selama kondisi sungai belum dapat kembali digunakan.
“Kalaupun saat ini sungainya belum bisa diperbaiki karena butuh waktu lama, kualitas airnya juga harus terjaga seterusnya. Yang penting bagaimana pengganti air sungai itu bisa tergantikan oleh usaha-usaha, misalnya menyuplai air minum oleh perusahaan atau air bersih oleh perusahaan,” tuturnya.
Yani menyatakan kebutuhan air bersih tersebut perlu segera dipenuhi agar masyarakat tidak semakin dirugikan akibat kondisi sungai yang tidak dapat dimanfaatkan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab, pemerintah harus turun tangan. DLHK, Bupati, DPRD harus tanggung jawab karena ini adalah sungai,” tegasnya.
Selain pemerintah daerah, DPRD Kukar juga meminta Balai Wilayah Sungai turut memperhatikan kondisi Sungai Pleo. Menurut Ahmad Yani, fungsi sungai sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat harus tetap dijaga.
“Jangan dibiarkan tercemar. Apalagi kalau betul-betul tercemar karena perusahaan tambang, ya harus melakukan pencegahan dari sekarang,” jelas Yani.
DPRD Kukar juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat, apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan di daerah.
“Kita bawa hal ini ke kementerian, baik ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup supaya ada penanganan khusus. Tetapi kalau misalnya bisa ditangani langsung oleh daerah, kita harap ini kita selesaikan di daerah,” tekannya.
“Kalau tidak, tentu kita bawa ini ke yang bertanggung jawab, ada ke kementerian, ada ESDM dan Lingkungan Hidup,” tambahnya
Dalam RDP tersebut, pihak PT Ade Putera Tanrajeng disebut tidak hadir meski telah diundang DPRD Kukar. Ahmad Yani membeberkan alasan pihak perusahaan tidak hadir dalam rapat tersebut karena terlambat menerima surat undangan.
Ia memastikan DPRD Kukar akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait persoalan Sungai Pleo. “Nanti ketika kita undang berikutnya, suratnya kita pastikan sampai,” tandasnya.(Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

DPRD Kukar saat menggelar RDP terkait permasalahan pemenuhan tanggung jawab dari PT Ade Putra Tanrajeng terhadap pencemaran Sungai Pleo (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Warga Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar) khususnya yang bermukim di dekat bantaran Sungai Pleo mengeluhkan kondisi air sungai yang diduga tercemar akibat aktivitas pertambangan.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama pihak terkait, Rabu (23/9/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan persoalan pencemaran Sungai Pleo telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan indikasinya bahkan muncul sejak tahun lalu.
Menurutnya, berdasarkan penelitian dan penanganan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, pencemaran tersebut terindikasi berkaitan dengan aktivitas PT Ade Putera Tanrajeng, salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Tabang.
“Pada intinya, sungai itu tercemar gara-gara aktivitas tambang yang memang poin pengelolaan lingkungan hidupnya tidak clear, sehingga itu mencemari lingkungan,” ujar Yani.
Ia menyampaikan pencemaran yang terjadi di Sungai Pleo berdampak langsung terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan kebutuhan sehari-hari dari air sungai.
Diketahui, terdapat sekitar tiga kelompok masyarakat yang terdampak, termasuk warga dan pelaku usaha perkebunan yang mengandalkan Sungai Pleo sebagai sumber air untuk kebutuhan dasar.
“Yang tentu kehidupannya hanya mengandalkan air sungai, air dari Sungai Pleo sebagai kebutuhan dasarnya, baik itu untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk air minum. Itu tidak bisa lagi digunakan, tidak bisa lagi diminum air sungainya,” terangnya.
Yani menilai apabila pemulihan kualitas Sungai Pleo membutuhkan waktu, maka perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sumber air bersih bagi masyarakat terdampak.
Ia mencontohkan, perusahaan dapat menyuplai air minum maupun air bersih selama kondisi sungai belum dapat kembali digunakan.
“Kalaupun saat ini sungainya belum bisa diperbaiki karena butuh waktu lama, kualitas airnya juga harus terjaga seterusnya. Yang penting bagaimana pengganti air sungai itu bisa tergantikan oleh usaha-usaha, misalnya menyuplai air minum oleh perusahaan atau air bersih oleh perusahaan,” tuturnya.
Yani menyatakan kebutuhan air bersih tersebut perlu segera dipenuhi agar masyarakat tidak semakin dirugikan akibat kondisi sungai yang tidak dapat dimanfaatkan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab, pemerintah harus turun tangan. DLHK, Bupati, DPRD harus tanggung jawab karena ini adalah sungai,” tegasnya.
Selain pemerintah daerah, DPRD Kukar juga meminta Balai Wilayah Sungai turut memperhatikan kondisi Sungai Pleo. Menurut Ahmad Yani, fungsi sungai sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat harus tetap dijaga.
“Jangan dibiarkan tercemar. Apalagi kalau betul-betul tercemar karena perusahaan tambang, ya harus melakukan pencegahan dari sekarang,” jelas Yani.
DPRD Kukar juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat, apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan di daerah.
“Kita bawa hal ini ke kementerian, baik ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup supaya ada penanganan khusus. Tetapi kalau misalnya bisa ditangani langsung oleh daerah, kita harap ini kita selesaikan di daerah,” tekannya.
“Kalau tidak, tentu kita bawa ini ke yang bertanggung jawab, ada ke kementerian, ada ESDM dan Lingkungan Hidup,” tambahnya
Dalam RDP tersebut, pihak PT Ade Putera Tanrajeng disebut tidak hadir meski telah diundang DPRD Kukar. Ahmad Yani membeberkan alasan pihak perusahaan tidak hadir dalam rapat tersebut karena terlambat menerima surat undangan.
Ia memastikan DPRD Kukar akan kembali memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait persoalan Sungai Pleo. “Nanti ketika kita undang berikutnya, suratnya kita pastikan sampai,” tandasnya.(Adv)
(Sf/Lo)