Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Aksi protes masyarakat Kecamatan Marangkayu di DPRD Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Puluhan warga yang korban akibat dampak permasalahan pembangunan proyek bendungan di Kecamatan Marangkayu akhirnya bermalam di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (8/7/2025).
Salah satu warga, Aris mengaku kecewa dengan permasalahan ini karena sudah 18 tahun lamanya menunggu tidak ada kejelasan terkait ganti rugi yang dijanjikan.
"Ini bukan permasalahan kami dengan DPRD Kukar, kami berterima kasih karena mereka sudah memberi fasilitas, tapi kami sangat kecewa dengan pihak yang tidak bertanggung jawab itu, kami menunggu bukan untuk mengemis, ini hajat orang banyak bukan hanya satu atau dua orang saja," kata Aris, Rabu (9/7/2025).
Ia menyebut ini merupakan bentuk protes yang dilakukan oleh masyarakat karena tidak ada kejelasan terkait proses pembebasan lahan, ganti rugi dan penanganan dampak banjir di wilayahnya.
Sementara Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan pihaknya mendukung masyarakat Marangkayu untuk mendapatkan hak-haknya.
"Persoalan ini tidak masuk akal, misalnya tidak bisa dilakukan pembayaran karena ada HGU, sementara HGU-nya sendiri tidak bisa di pertanggungjawabkan. HGU tidak melaksanaan fungsi dan tugasnya sebagai usaha karena di sana tidak ada usahanya atau tanamannya, malah ini tanaman masyarakat semua," kata Yani.
"Mereka menyebut ada menanam karet, sementara karetnya satupun tak ada. Tidak ada bukti penanaman. Itu yang menjadi permasalahannya di masyarakat," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan perusahaan tersebut juga dianggap tidak aktif oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, sehingga ini yang mendorong DPRD Kukar agar dapat membantu masyarakat.
"Saya ingin Balai Wilayah Sungai (BWS) bisa membayarkan hak-hak yang menjadi tanggung jawab kepada masyarakat, mereka seharusnya sudah siap untuk mencairkan dana itu," ujarnya.
DPRD Kukar menegaskan akan berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk menyurati BWS agar mereka dapat melakukan tanggung jawabnya membayar hak itu.
"Secara aturan tidak ada masalah. Secara perundang-undangan juga masyarakat harus didukung. Kenapa ini seolah-olah diperlambat. Masyarakat yang terdampak itu rumahnya hampir tenggelam, sehingga mereka sampai saat ini tidak bisa meninggali rumahnya itu," ungkapnya.
Dirinya berharap dalam beberapa hari ke depan permasalahan ini pihak BWS memberikan jawaban atas permasalahan ini.
"Semua tanam tumbunya juga tidak ada di situ karena sudah jadi area perairan. Proyek bendungan juga tidak bisa dijalankan, kita akan tindak tegas persoalan ini. Tadi juga kita sudah diskusi dengan masyarakat agar proses ini bisa DPRD yang menangani, Alhamdulillah kondusif mereka sudah pulang," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Aksi protes masyarakat Kecamatan Marangkayu di DPRD Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Puluhan warga yang korban akibat dampak permasalahan pembangunan proyek bendungan di Kecamatan Marangkayu akhirnya bermalam di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (8/7/2025).
Salah satu warga, Aris mengaku kecewa dengan permasalahan ini karena sudah 18 tahun lamanya menunggu tidak ada kejelasan terkait ganti rugi yang dijanjikan.
"Ini bukan permasalahan kami dengan DPRD Kukar, kami berterima kasih karena mereka sudah memberi fasilitas, tapi kami sangat kecewa dengan pihak yang tidak bertanggung jawab itu, kami menunggu bukan untuk mengemis, ini hajat orang banyak bukan hanya satu atau dua orang saja," kata Aris, Rabu (9/7/2025).
Ia menyebut ini merupakan bentuk protes yang dilakukan oleh masyarakat karena tidak ada kejelasan terkait proses pembebasan lahan, ganti rugi dan penanganan dampak banjir di wilayahnya.
Sementara Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan pihaknya mendukung masyarakat Marangkayu untuk mendapatkan hak-haknya.
"Persoalan ini tidak masuk akal, misalnya tidak bisa dilakukan pembayaran karena ada HGU, sementara HGU-nya sendiri tidak bisa di pertanggungjawabkan. HGU tidak melaksanaan fungsi dan tugasnya sebagai usaha karena di sana tidak ada usahanya atau tanamannya, malah ini tanaman masyarakat semua," kata Yani.
"Mereka menyebut ada menanam karet, sementara karetnya satupun tak ada. Tidak ada bukti penanaman. Itu yang menjadi permasalahannya di masyarakat," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan perusahaan tersebut juga dianggap tidak aktif oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar, sehingga ini yang mendorong DPRD Kukar agar dapat membantu masyarakat.
"Saya ingin Balai Wilayah Sungai (BWS) bisa membayarkan hak-hak yang menjadi tanggung jawab kepada masyarakat, mereka seharusnya sudah siap untuk mencairkan dana itu," ujarnya.
DPRD Kukar menegaskan akan berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk menyurati BWS agar mereka dapat melakukan tanggung jawabnya membayar hak itu.
"Secara aturan tidak ada masalah. Secara perundang-undangan juga masyarakat harus didukung. Kenapa ini seolah-olah diperlambat. Masyarakat yang terdampak itu rumahnya hampir tenggelam, sehingga mereka sampai saat ini tidak bisa meninggali rumahnya itu," ungkapnya.
Dirinya berharap dalam beberapa hari ke depan permasalahan ini pihak BWS memberikan jawaban atas permasalahan ini.
"Semua tanam tumbunya juga tidak ada di situ karena sudah jadi area perairan. Proyek bendungan juga tidak bisa dijalankan, kita akan tindak tegas persoalan ini. Tadi juga kita sudah diskusi dengan masyarakat agar proses ini bisa DPRD yang menangani, Alhamdulillah kondusif mereka sudah pulang," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)