DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Tinjau Kampus Unikarta Terbengkalai di Tenggarong Seberang, DPRD  Minta Bangunan Segera Difungsikan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    13 Oktober 2026 pukul 17:06 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani meninjau bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang terbengkalai di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (13/10/2026).

    Dalam peninjauan tersebut, kondisi bangunan terlihat cukup memprihatinkan karena telah mengalami kerusakan serta ditumbuhi tanaman liar.

    Bahkan, area di sekitar bangunan juga dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan limbah, sehingga dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan pendidikan.

    “Di sana tadi terlihat kumuh, sudah rusak bangunannya dan bahkan ada pembuangan limbah,” ujar Yani.

    Ia meminta bangunan yang telah dibangun untuk kepentingan pendidikan itu segera dibersihkan dan difungsikan.

    Menurutnya, bangunan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi Unikarta. Karena itu, keberadaannya harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembangunan, bukan dibiarkan terbengkalai hingga mengalami kerusakan. Yani menyebut kondisi bangunan dan lingkungan di sekitarnya perlu segera dibenahi. 

    “Kita pastikan karena niat membangunnya kemarin memang atas nama Unikarta. Tadi kita bersama pihak Unikarta dan seluruh mahasiswa yang ada di sana memastikan bangunan itu dikelola. Mulai besok sudah bisa ditempati,” terangnya.

    Yani menilai bangunan yang tidak ditempati dan tidak dirawat tersebut berpotensi semakin rusak, sehingga pihak kampus diminta segera membersihkan dan membenahi kawasan tersebut agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

    Ia juga mendorong pemerintah daerah mempercepat proses penyerahan hibah aset kepada Yayasan Kukar selaku pihak yang menaungi Unikarta.

    Kata dia, proses penyerahan aset tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar pengelolaannya memiliki kejelasan dan dapat mendukung kebutuhan kampus.

    Namun, pemanfaatan bangunan tersebut tetap harus sesuai tujuan awal pembangunannya, yakni untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di Unikarta.

    “Dari pemerintah, kita harapkan secepatnya melakukan progres untuk penyerahan hibah kepada Unikarta, kepada Yayasan Kukar. Namun, sejak awal itu dibangun atas nama Kukar, sehingga pemanfaatannya harus untuk kampus Kutai Kartanegara, tidak boleh untuk yang lain,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Tinjau Kampus Unikarta Terbengkalai di Tenggarong Seberang, DPRD  Minta Bangunan Segera Difungsikan

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Lodya A
    13 Oktober 2026 pukul 17:06 WITA

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani meninjau bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang terbengkalai di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Selasa (13/10/2026).

    Dalam peninjauan tersebut, kondisi bangunan terlihat cukup memprihatinkan karena telah mengalami kerusakan serta ditumbuhi tanaman liar.

    Bahkan, area di sekitar bangunan juga dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan limbah, sehingga dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai kawasan pendidikan.

    “Di sana tadi terlihat kumuh, sudah rusak bangunannya dan bahkan ada pembuangan limbah,” ujar Yani.

    Ia meminta bangunan yang telah dibangun untuk kepentingan pendidikan itu segera dibersihkan dan difungsikan.

    Menurutnya, bangunan tersebut sejak awal diperuntukkan bagi Unikarta. Karena itu, keberadaannya harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembangunan, bukan dibiarkan terbengkalai hingga mengalami kerusakan. Yani menyebut kondisi bangunan dan lingkungan di sekitarnya perlu segera dibenahi. 

    “Kita pastikan karena niat membangunnya kemarin memang atas nama Unikarta. Tadi kita bersama pihak Unikarta dan seluruh mahasiswa yang ada di sana memastikan bangunan itu dikelola. Mulai besok sudah bisa ditempati,” terangnya.

    Yani menilai bangunan yang tidak ditempati dan tidak dirawat tersebut berpotensi semakin rusak, sehingga pihak kampus diminta segera membersihkan dan membenahi kawasan tersebut agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

    Ia juga mendorong pemerintah daerah mempercepat proses penyerahan hibah aset kepada Yayasan Kukar selaku pihak yang menaungi Unikarta.

    Kata dia, proses penyerahan aset tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar pengelolaannya memiliki kejelasan dan dapat mendukung kebutuhan kampus.

    Namun, pemanfaatan bangunan tersebut tetap harus sesuai tujuan awal pembangunannya, yakni untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di Unikarta.

    “Dari pemerintah, kita harapkan secepatnya melakukan progres untuk penyerahan hibah kepada Unikarta, kepada Yayasan Kukar. Namun, sejak awal itu dibangun atas nama Kukar, sehingga pemanfaatannya harus untuk kampus Kutai Kartanegara, tidak boleh untuk yang lain,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)