Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Anggota Dewan Perwakilan Rkyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sopan Sopian. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sopan Sopian meminta kepada pemkab untuk segera mengambil langkah mengaktifkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Kota Bangun yang belum beroperasi.
Dia menyebut fasilitas tersebut seharusnya mampu menjadi pusat kegiatan perputaran ekonomi bagi masyarakat sekitar. Lokasi TPI ini sangat potensial karena berada di jalur strategis distribusi ikan dari wilayah hulu menuju hilir.
TPI ini dirancang untuk menampung hasil tangkapan dari para nelayan di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Muara, Muntai hingga Melintang.
"Adanya TPI ini supaya dapat memudahkan proses jual beli ikan agar dapat terpusat dan lebih terpantau, tapi sampai saat ini belum berjalan maksimal," kata Sopan Sopian, Senin (13/10/2025).
Ia menilai posisi TPI Kota Bangun itu sudah tepat, mempunyai bangunan yang telah dilengkapi dengan sarana yang cukup memadai, seperti tempat penyimpanan ikan, pembuatan es batu, hingga area bongkar muat.
Namun aktivitas jual beli di lokasi itu masih jarang terlihat, sebab sebagian besar agen ikan memilih beroperasi di tempat lain.
“Kalau TPI itu dimanfaatkan, pemerintah bisa mengetahui berapa ton ikan yang dikirim dari wilayah hulu ke Samarinda atau Tenggarong,” ujarnya.
Sopian mengungkapkan, persoalan tersebut terjadi disebabkan oleh kurangnya kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar dengan para pelaku usaha ikan. Perlu ada langkah konkret untuk menyatukan persepsi agar fasilitas publik tidak sia-sia.
“Anggaran untuk membangun TPI itu besar. Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan sampai bertahun-tahun. Maka perlu adanya aturan yang jelas untuk mengarahkan para pengusaha ikan agar beraktivitas di TPI,” tegasnya.
Ia menegaskan dengan adanya regulasi yang tepat, kegiatan jual beli bisa lebih teratur dan berdampak positif bagi perekonomian daerah dan masyarakat.
Dalam hal ini, pemerintah daerah juga dapat memberikan keringanan biaya operasional bagi pengusaha ikan dari daerah hulu, seperti subsidi bahan bakar atau ongkos kapal agar merek dapat bekerja denga nyaman.
“Kalau ongkos BBM kapal murah, pasti mereka tidak keberatan untu bongkar hasil tangkapannya di TPI,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Anggota Dewan Perwakilan Rkyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sopan Sopian. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sopan Sopian meminta kepada pemkab untuk segera mengambil langkah mengaktifkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kecamatan Kota Bangun yang belum beroperasi.
Dia menyebut fasilitas tersebut seharusnya mampu menjadi pusat kegiatan perputaran ekonomi bagi masyarakat sekitar. Lokasi TPI ini sangat potensial karena berada di jalur strategis distribusi ikan dari wilayah hulu menuju hilir.
TPI ini dirancang untuk menampung hasil tangkapan dari para nelayan di sejumlah kecamatan, seperti Kecamatan Muara, Muntai hingga Melintang.
"Adanya TPI ini supaya dapat memudahkan proses jual beli ikan agar dapat terpusat dan lebih terpantau, tapi sampai saat ini belum berjalan maksimal," kata Sopan Sopian, Senin (13/10/2025).
Ia menilai posisi TPI Kota Bangun itu sudah tepat, mempunyai bangunan yang telah dilengkapi dengan sarana yang cukup memadai, seperti tempat penyimpanan ikan, pembuatan es batu, hingga area bongkar muat.
Namun aktivitas jual beli di lokasi itu masih jarang terlihat, sebab sebagian besar agen ikan memilih beroperasi di tempat lain.
“Kalau TPI itu dimanfaatkan, pemerintah bisa mengetahui berapa ton ikan yang dikirim dari wilayah hulu ke Samarinda atau Tenggarong,” ujarnya.
Sopian mengungkapkan, persoalan tersebut terjadi disebabkan oleh kurangnya kolaborasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar dengan para pelaku usaha ikan. Perlu ada langkah konkret untuk menyatukan persepsi agar fasilitas publik tidak sia-sia.
“Anggaran untuk membangun TPI itu besar. Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan sampai bertahun-tahun. Maka perlu adanya aturan yang jelas untuk mengarahkan para pengusaha ikan agar beraktivitas di TPI,” tegasnya.
Ia menegaskan dengan adanya regulasi yang tepat, kegiatan jual beli bisa lebih teratur dan berdampak positif bagi perekonomian daerah dan masyarakat.
Dalam hal ini, pemerintah daerah juga dapat memberikan keringanan biaya operasional bagi pengusaha ikan dari daerah hulu, seperti subsidi bahan bakar atau ongkos kapal agar merek dapat bekerja denga nyaman.
“Kalau ongkos BBM kapal murah, pasti mereka tidak keberatan untu bongkar hasil tangkapannya di TPI,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)