DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    PT IBP Setujui Pembangunan Jalan Desa Purwajaya

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    30 Juli 2024 pukul 14:43 WITA

    Tenggarong - PT Insani Bara Perkasa (IBP) menyepakati pembangunan jalan di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) Senin (29/7/2024).

    Kesepakatan tersebut disetujui setelah DPRD Kukar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Fasilitas permasalahan jalan hibah eks PT Hima kepada Pemdes Purwajaya.

    Rapat ini dihadiri langsung Anggota Komisi III DPRD Kukar, Ahmad Yani dan didampingi oleh Anggota Komisi III DPRD Kukar, Saparuddin Pabonglean.

    Saparuddin mengatakan rencana pembangunan jalan menjadi upaya DPRD untuk mempercepat akses warga menuju kantor desa dengan mudah.

    Kata dia, jalan yang akan dibangun tersebut sepanjang 2,5 kilometer. "Jalan ini dibangunkan untuk memangkas jalur jarak warga agar tidak jauh menuju dusun lainnya," sebutnya.

    Ia menjelaskan, jalan yang akan dibangun adalah milik eks PT Hima, perusahaan kayu. Tetapi jalan itu masuk ke dalam kawasan penambangan PT IBP. 

    Setelah melakukan koordinasi, lanjut dia, PT IBP setuju untuk membangunkan jalan yang bisa dilintasi masyarakat. 

    “Kita kawal supaya dibuatkan dan bisa dilewati warga. Perusahaan juga sudah sepakat, semoga dalam dua bulan bisa direalisasikan,” ujarnya.

    Direktur PT IBP, Agus Wiramsya Oscar menuturkan akan segera berkoordinasi terkait pembangunan jalan yang diminta oleh masyarakat desa. 

    "Tentunya ini tak bisa langsung dan pastinya ada prosedurnya, kami akan mendiskusikan kepada pihak OPD seperti dinas PU dan lainnya terkait pembangunan jalan itu," pungkasnya. (adv)

    (Sf/By)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    PT IBP Setujui Pembangunan Jalan Desa Purwajaya

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    30 Juli 2024 pukul 14:43 WITA

    Tenggarong - PT Insani Bara Perkasa (IBP) menyepakati pembangunan jalan di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) Senin (29/7/2024).

    Kesepakatan tersebut disetujui setelah DPRD Kukar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Fasilitas permasalahan jalan hibah eks PT Hima kepada Pemdes Purwajaya.

    Rapat ini dihadiri langsung Anggota Komisi III DPRD Kukar, Ahmad Yani dan didampingi oleh Anggota Komisi III DPRD Kukar, Saparuddin Pabonglean.

    Saparuddin mengatakan rencana pembangunan jalan menjadi upaya DPRD untuk mempercepat akses warga menuju kantor desa dengan mudah.

    Kata dia, jalan yang akan dibangun tersebut sepanjang 2,5 kilometer. "Jalan ini dibangunkan untuk memangkas jalur jarak warga agar tidak jauh menuju dusun lainnya," sebutnya.

    Ia menjelaskan, jalan yang akan dibangun adalah milik eks PT Hima, perusahaan kayu. Tetapi jalan itu masuk ke dalam kawasan penambangan PT IBP. 

    Setelah melakukan koordinasi, lanjut dia, PT IBP setuju untuk membangunkan jalan yang bisa dilintasi masyarakat. 

    “Kita kawal supaya dibuatkan dan bisa dilewati warga. Perusahaan juga sudah sepakat, semoga dalam dua bulan bisa direalisasikan,” ujarnya.

    Direktur PT IBP, Agus Wiramsya Oscar menuturkan akan segera berkoordinasi terkait pembangunan jalan yang diminta oleh masyarakat desa. 

    "Tentunya ini tak bisa langsung dan pastinya ada prosedurnya, kami akan mendiskusikan kepada pihak OPD seperti dinas PU dan lainnya terkait pembangunan jalan itu," pungkasnya. (adv)

    (Sf/By)