Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Rahmat Dermawan. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Tenggarong - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Rahmat Dermawan, menegaskan pentingnya kejelasan status pembangunan di wilayah Kutai Ķartanegara (Kukar) yang kini masuk dalam kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadi bahasan antara Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kukar, Rahmat Dermawan bersama Otorita IKN (OIKN), beberapa waktu lalu.
Rahmat menilai masih ada keraguan di kalangan birokrasi daerah untuk melanjutkan program pembangunan karena belum ada kepastian kapan wilayah Kukar yang termasuk kawasan IKN akan sepenuhnya diambil alih oleh otorita pusat.
“Kita ingin ada kepastian status pembangunan ke depan. Tidak ada larangan bagi Kukar untuk membangun, bahkan OIKN seharusnya turut mendukung pembiayaan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, termasuk sektor perikanan dan pertanian,” tegas Rahmat Dermawan.
Menurut Rahmat, wilayah seperti Samboja, Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu kini berada di posisi serba sulit. Masyarakat di kawasan tersebut masih menunggu pemerataan pembangunan, sementara birokrasi di daerah cenderung berhati-hati mengambil langkah agar tidak berbenturan dengan aturan IKN.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen RTRW, batas wilayah di Kecamatan Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa memang sudah termasuk dalam kawasan IKN.
Namun hal itu tidak berarti pemerintah daerah dilarang melakukan pembangunan, selama masih dalam kewenangan dan tanggung jawab Kukar.
“Selama masyarakat di sana masih membayar pajak kepada Kukar, maka hak pembangunan tetap milik mereka. Pemerintah wajib hadir memastikan hak itu terpenuhi,” ujarnya menegaskan.
Saat ini, Pemkab dan DPRD Kukar tengah berada pada tahap akhir penyusunan RPJMD 2025–2030.
Rahmat menilai momentum ini sangat penting untuk memastikan seluruh kepentingan daerah, termasuk kawasan penyangga IKN, masuk secara proporsional dalam dokumen perencanaan pembangunan.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tapi arah pembangunan lima tahun ke depan. Kalau dari awal tidak ada kepastian untuk wilayah-wilayah di kawasan IKN, maka yang jadi korban adalah masyarakat,” tandasnya.
Rapat Pansus RPJMD bersama Otorita IKN tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kukar dan sejumlah Anggota DPRD dari Dapil IV. (Adv)
(Sf/Mr)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Rahmat Dermawan. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Tenggarong - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Rahmat Dermawan, menegaskan pentingnya kejelasan status pembangunan di wilayah Kutai Ķartanegara (Kukar) yang kini masuk dalam kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), menjadi bahasan antara Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kukar, Rahmat Dermawan bersama Otorita IKN (OIKN), beberapa waktu lalu.
Rahmat menilai masih ada keraguan di kalangan birokrasi daerah untuk melanjutkan program pembangunan karena belum ada kepastian kapan wilayah Kukar yang termasuk kawasan IKN akan sepenuhnya diambil alih oleh otorita pusat.
“Kita ingin ada kepastian status pembangunan ke depan. Tidak ada larangan bagi Kukar untuk membangun, bahkan OIKN seharusnya turut mendukung pembiayaan pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, termasuk sektor perikanan dan pertanian,” tegas Rahmat Dermawan.
Menurut Rahmat, wilayah seperti Samboja, Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu kini berada di posisi serba sulit. Masyarakat di kawasan tersebut masih menunggu pemerataan pembangunan, sementara birokrasi di daerah cenderung berhati-hati mengambil langkah agar tidak berbenturan dengan aturan IKN.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen RTRW, batas wilayah di Kecamatan Samboja, Samboja Barat, dan Muara Jawa memang sudah termasuk dalam kawasan IKN.
Namun hal itu tidak berarti pemerintah daerah dilarang melakukan pembangunan, selama masih dalam kewenangan dan tanggung jawab Kukar.
“Selama masyarakat di sana masih membayar pajak kepada Kukar, maka hak pembangunan tetap milik mereka. Pemerintah wajib hadir memastikan hak itu terpenuhi,” ujarnya menegaskan.
Saat ini, Pemkab dan DPRD Kukar tengah berada pada tahap akhir penyusunan RPJMD 2025–2030.
Rahmat menilai momentum ini sangat penting untuk memastikan seluruh kepentingan daerah, termasuk kawasan penyangga IKN, masuk secara proporsional dalam dokumen perencanaan pembangunan.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tapi arah pembangunan lima tahun ke depan. Kalau dari awal tidak ada kepastian untuk wilayah-wilayah di kawasan IKN, maka yang jadi korban adalah masyarakat,” tandasnya.
Rapat Pansus RPJMD bersama Otorita IKN tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kukar dan sejumlah Anggota DPRD dari Dapil IV. (Adv)
(Sf/Mr)