Pasar Tangga Arung Rampung Desember 2025, Ahmad Yani Ingatkan Pemkab Kukar Prioritaskan Pedagang Lama

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    10 September 2025 05:11 WIB

    Pasar Modern Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mengingatkan pemerintah kabupaten untuk mengakomodir para pedagang yang sebelumnya menempati kios di Pasar Tangga Arung agar bisa mendapat petak baru. 

    “Para pedagang sebelumnya harus diberikan prioritas untuk dapat menempati kios yang baru,” kata Yani, Rabu (10/9/2025).

    Pasar Tangga Arung kini mengusung konsep berbeda dan layak disandingkan dengan fasilitas Mal. 

    Ia menyebut proyek pembangunan ditargetkan rampung Desember 2025. Pasar ini dilengkapi berbagai fasilitas, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), masjid, hingga tempat kuliner yang dirancang jadi pusat aktivitas warga Tenggarong. 

    “Ini buka hanya pasar modern, tapi ruang publik yang fasilitasnya lengkap,” sebutnya.

    Yani menilai polemik terkait penataan lapak itu hanya soal teknis. Para pedagang tetap diakomodasi, tetapi penempatan akan ditata sesuai pendataan sebelumnya. “Semua para pedagang pasti mendapatkan lapak,” tambahnya.

    Pasar ini akan difungsikan sebagai pasar kering, bukan pasar basah. Produk ikan dan sayur-sayuran akan dipusatkan di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang. “Pasar baru itu konsepnya seperti mal, jadi tidak ada pasar basahnya,” jelasnya.

    Kata dia, keberhasilan proyek pembangunan tersebut bukan hanya diukur dari fisik bangunan saja, tetapi manajemen dan nilai estetikanya. 

    Para pedagang diwajibkan mengikuti aturan dengan pendampingan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar. 

    “Penjual wajib ikuti aturan, nanti juga ada pendampingan dari dinas terkait. Jadi bukan hanya soal bangunan, tapi juga tata kelolanya wajib dipahami,” tutup Yani. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Pasar Tangga Arung Rampung Desember 2025, Ahmad Yani Ingatkan Pemkab Kukar Prioritaskan Pedagang Lama

    Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    10 September 2025 05:11 WIB

    Pasar Modern Tangga Arung, Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mengingatkan pemerintah kabupaten untuk mengakomodir para pedagang yang sebelumnya menempati kios di Pasar Tangga Arung agar bisa mendapat petak baru. 

    “Para pedagang sebelumnya harus diberikan prioritas untuk dapat menempati kios yang baru,” kata Yani, Rabu (10/9/2025).

    Pasar Tangga Arung kini mengusung konsep berbeda dan layak disandingkan dengan fasilitas Mal. 

    Ia menyebut proyek pembangunan ditargetkan rampung Desember 2025. Pasar ini dilengkapi berbagai fasilitas, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), masjid, hingga tempat kuliner yang dirancang jadi pusat aktivitas warga Tenggarong. 

    “Ini buka hanya pasar modern, tapi ruang publik yang fasilitasnya lengkap,” sebutnya.

    Yani menilai polemik terkait penataan lapak itu hanya soal teknis. Para pedagang tetap diakomodasi, tetapi penempatan akan ditata sesuai pendataan sebelumnya. “Semua para pedagang pasti mendapatkan lapak,” tambahnya.

    Pasar ini akan difungsikan sebagai pasar kering, bukan pasar basah. Produk ikan dan sayur-sayuran akan dipusatkan di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang. “Pasar baru itu konsepnya seperti mal, jadi tidak ada pasar basahnya,” jelasnya.

    Kata dia, keberhasilan proyek pembangunan tersebut bukan hanya diukur dari fisik bangunan saja, tetapi manajemen dan nilai estetikanya. 

    Para pedagang diwajibkan mengikuti aturan dengan pendampingan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar. 

    “Penjual wajib ikuti aturan, nanti juga ada pendampingan dari dinas terkait. Jadi bukan hanya soal bangunan, tapi juga tata kelolanya wajib dipahami,” tutup Yani. (Adv)

    (Sf/Lo)