DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Paling Lambat 30 September 2026, DPRD Kukar Targetkan Persetujuan Perubahan APBD

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    29 September 2026 pukul 08:58 WITA

    Suasana ruangan saat rapat paripurna terkait Penyampaian Nota Keuangan tentang Raperda Perubahan APBD 2026 dimulai (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan persetujuan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan paling lambat 30 September 2026. 

    Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat paripurna terkait penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 belum dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum, Senin (28/9/2026) malam.

    Rapat yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 20.00-21.00 WITA tersebut sebelumnya telah dibuka dan diagendakan. 

    Namun, setelah dilakukan skors selama 10 menit untuk menunggu kehadiran anggota dewan, jumlah peserta rapat belum memenuhi ketentuan kuorum.

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan agenda penyampaian nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD mensyaratkan kehadiran dua pertiga anggota DPRD. 

    Dari total 45 anggota DPRD Kukar, sedikitnya 31 anggota harus hadir untuk memenuhi kuorum.

    “Yang hadir pada malam ini hanya 16 orang. Dan tentu kalau dua per tiga kan harusnya 31 orang minimal, sehingga kita pastikan ini tidak kuorum,” ujar Yani.

    Ia menyebut DPRD Kukar juga sempat membuka opsi kehadiran anggota secara daring melalui Zoom untuk memenuhi kuorum. 

    Tapi, jumlah anggota yang mengikuti rapat secara daring juga belum mencukupi.

    “Ketika kita akumulasi, bahkan kami buat opsi bisa Zoom supaya bisa memenuhi kuorum. Ternyata Zoom-nya juga hanya dihadiri oleh beberapa orang, sehingga ini pastikan tidak kuorum,” jelasnya.

    Atas kondisi tersebut, rapat kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali untuk dilanjutkan pada keesokan harinya, tepatnya pada Selasa (29/9/2026).

    Yani menegaskan pembahasan Perubahan APBD 2026 perlu segera diselesaikan, mengingat batas waktu persetujuan yang harus dipenuhi paling lambat 30 September 2026.

    “Ini terkait dengan waktu. Paling lambat 30 September harus disetujui. Kalau tidak dilakukan persetujuan, tidak ada lagi APBD perubahan,” katanya.

    Menurutnya, Perubahan APBD 2026 diperlukan untuk mengakomodasi berbagai penyesuaian anggaran yang telah dilakukan pemerintah daerah, termasuk pergeseran anggaran dan pembayaran kewajiban.

    Ia menilai penganggaran tersebut perlu dituangkan dalam Perubahan APBD agar memiliki dasar hukum yang jelas dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

    “Ini banyak hal-hal yang kira-kira memang telah dilakukan perubahan-perubahan, termasuk pergeseran anggaran yang telah dilakukan pemerintah, termasuk pembayaran utang. Mau tidak mau ini harus diakomodasi jadi perubahan,” terangnya.

    Ia menambahkan apabila tidak diakomodasi dalam Perubahan APBD 2026, pembayaran kewajiban yang telah dilakukan pemerintah daerah dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam Perda Perubahan APBD tahun tersebut.

    “Kalau tidak diakomodasi jadi perubahan, berarti pembayaran utang yang sudah dilakukan pemerintah itu tidak ada cantolan hukumnya, tidak ada muatan di Peraturan Daerah Perubahan 2026, sehingga itu pasti bermasalah,” ungkapnya.

    Ia berharap rapat lanjutan yang akan digelar esok hari dapat memenuhi kuorum, sehingga pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat dilanjutkan dan diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

    “Ini adalah tanggung jawab bersama. Kita harap APBD perubahan ini bisa disetujui. Karena malam ini tidak kuorum, kita pastikan besok semoga bisa kuorum,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Paling Lambat 30 September 2026, DPRD Kukar Targetkan Persetujuan Perubahan APBD

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    29 September 2026 pukul 08:58 WITA

    Suasana ruangan saat rapat paripurna terkait Penyampaian Nota Keuangan tentang Raperda Perubahan APBD 2026 dimulai (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)

    Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan persetujuan Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan paling lambat 30 September 2026. 

    Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat paripurna terkait penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 belum dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum, Senin (28/9/2026) malam.

    Rapat yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 20.00-21.00 WITA tersebut sebelumnya telah dibuka dan diagendakan. 

    Namun, setelah dilakukan skors selama 10 menit untuk menunggu kehadiran anggota dewan, jumlah peserta rapat belum memenuhi ketentuan kuorum.

    Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menjelaskan agenda penyampaian nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD mensyaratkan kehadiran dua pertiga anggota DPRD. 

    Dari total 45 anggota DPRD Kukar, sedikitnya 31 anggota harus hadir untuk memenuhi kuorum.

    “Yang hadir pada malam ini hanya 16 orang. Dan tentu kalau dua per tiga kan harusnya 31 orang minimal, sehingga kita pastikan ini tidak kuorum,” ujar Yani.

    Ia menyebut DPRD Kukar juga sempat membuka opsi kehadiran anggota secara daring melalui Zoom untuk memenuhi kuorum. 

    Tapi, jumlah anggota yang mengikuti rapat secara daring juga belum mencukupi.

    “Ketika kita akumulasi, bahkan kami buat opsi bisa Zoom supaya bisa memenuhi kuorum. Ternyata Zoom-nya juga hanya dihadiri oleh beberapa orang, sehingga ini pastikan tidak kuorum,” jelasnya.

    Atas kondisi tersebut, rapat kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali untuk dilanjutkan pada keesokan harinya, tepatnya pada Selasa (29/9/2026).

    Yani menegaskan pembahasan Perubahan APBD 2026 perlu segera diselesaikan, mengingat batas waktu persetujuan yang harus dipenuhi paling lambat 30 September 2026.

    “Ini terkait dengan waktu. Paling lambat 30 September harus disetujui. Kalau tidak dilakukan persetujuan, tidak ada lagi APBD perubahan,” katanya.

    Menurutnya, Perubahan APBD 2026 diperlukan untuk mengakomodasi berbagai penyesuaian anggaran yang telah dilakukan pemerintah daerah, termasuk pergeseran anggaran dan pembayaran kewajiban.

    Ia menilai penganggaran tersebut perlu dituangkan dalam Perubahan APBD agar memiliki dasar hukum yang jelas dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

    “Ini banyak hal-hal yang kira-kira memang telah dilakukan perubahan-perubahan, termasuk pergeseran anggaran yang telah dilakukan pemerintah, termasuk pembayaran utang. Mau tidak mau ini harus diakomodasi jadi perubahan,” terangnya.

    Ia menambahkan apabila tidak diakomodasi dalam Perubahan APBD 2026, pembayaran kewajiban yang telah dilakukan pemerintah daerah dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam Perda Perubahan APBD tahun tersebut.

    “Kalau tidak diakomodasi jadi perubahan, berarti pembayaran utang yang sudah dilakukan pemerintah itu tidak ada cantolan hukumnya, tidak ada muatan di Peraturan Daerah Perubahan 2026, sehingga itu pasti bermasalah,” ungkapnya.

    Ia berharap rapat lanjutan yang akan digelar esok hari dapat memenuhi kuorum, sehingga pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat dilanjutkan dan diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

    “Ini adalah tanggung jawab bersama. Kita harap APBD perubahan ini bisa disetujui. Karena malam ini tidak kuorum, kita pastikan besok semoga bisa kuorum,” tandasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)