DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Muhammad Idham Dukung Pembentukan Perda LGBT di Kukar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    16 September 2025 pukul 13:01 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Tenggarong - Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham mendukung rencana pembentukan peraturan daerah (perda) tentang larangan dan penanganan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). 

    Aturan itu penting diwujudkan demi menjaga masyarakat dari penyakit, salah satunya HIV dan melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang.

    "Jangan beri ruang untuk komunitas gay tumbuh di Kukar, ini berbahaya melanggar agama, bisa menyebabkan penyakit. Ini harus segera kita cegah,” kata Idham, Selasa (16/9/2025).

    Ia mengungkapkan sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu mengesahkan perda larangan LGBT. Kebijakan ini dapat menjadi acuan Kukar untuk segera mengesahkan aturan tersebut. 

    Langkah pencegahan harus dimulai saat ini, salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah sektor pendidikan. Sekolah merupakan tempat strategis untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para guru dan siswa.

    “Sekolah pesantren juga sangat rawan, mereka pisah dengan yang wanita, gabung sama cowok semua, itu memang bahaya sekali kalau tidak ada sosialisasi dan edukasi yang jelas,” ujarnya.

    Ia menilai, perda LGBT harus memuat sanksi tegas agar menimbulkan efek jera. Kemudian, pemerintah juga harus menyiapkan tempat rehabilitasi. 

    LGBT adalah ancaman yang bisa merusak dan berdampak kepada masyarakat luas, tanpa regulasi yang jelas, masalah ini akan semakin melebar dan berkembang biak. 

    “Harus ada langkah tegas, perilaku ini bisa mendatangkan musibah untuk kita semua,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Muhammad Idham Dukung Pembentukan Perda LGBT di Kukar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    16 September 2025 pukul 13:01 WITA

    Ilustrasi. (Foto: Freepik)

    Tenggarong - Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham mendukung rencana pembentukan peraturan daerah (perda) tentang larangan dan penanganan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). 

    Aturan itu penting diwujudkan demi menjaga masyarakat dari penyakit, salah satunya HIV dan melindungi generasi muda dari perilaku menyimpang.

    "Jangan beri ruang untuk komunitas gay tumbuh di Kukar, ini berbahaya melanggar agama, bisa menyebabkan penyakit. Ini harus segera kita cegah,” kata Idham, Selasa (16/9/2025).

    Ia mengungkapkan sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu mengesahkan perda larangan LGBT. Kebijakan ini dapat menjadi acuan Kukar untuk segera mengesahkan aturan tersebut. 

    Langkah pencegahan harus dimulai saat ini, salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah sektor pendidikan. Sekolah merupakan tempat strategis untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para guru dan siswa.

    “Sekolah pesantren juga sangat rawan, mereka pisah dengan yang wanita, gabung sama cowok semua, itu memang bahaya sekali kalau tidak ada sosialisasi dan edukasi yang jelas,” ujarnya.

    Ia menilai, perda LGBT harus memuat sanksi tegas agar menimbulkan efek jera. Kemudian, pemerintah juga harus menyiapkan tempat rehabilitasi. 

    LGBT adalah ancaman yang bisa merusak dan berdampak kepada masyarakat luas, tanpa regulasi yang jelas, masalah ini akan semakin melebar dan berkembang biak. 

    “Harus ada langkah tegas, perilaku ini bisa mendatangkan musibah untuk kita semua,” tutupnya. (Adv)

    (Sf/Lo)