Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Komisi I DPRD Kukar gelar Rapat Dengar pendapat ke 2 terkait Permasalahan Hak Karyawan Pekerja PT SYLVADUTA Desa Kembang Janggut. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele De Silva pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas permasalahan pekerja PT Sylva Duta di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Senin (15/7/2024).
"PT Sylva Duta mem-PHK satu karyawan mekanik dan empat sekuriti, itu yang menjadi permaslaahan masyarakat," kata Yohanes.
Ia mengatakan pihak perusahaan tidak memberikan alasan yang jelas terkait PHK kepada kelima karyawan tersebut. "Hari ini dipanggil untuk RDP, tapi mereka tidak datang," ungkapnya.
Kata dia, para pekerja telah mengupayakan mencari pendamping atau kuasa hukum untuk melakukan mediasi baik itu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) maupun laporan secara resmi ke pengadilan tentang PHK.
"Hari ini kita juga kecewa, mau dimediasikan oleh DPRD Kukar ternyata pihak perusahaan tak hadir," ucapnya.
Pihaknya akan menjadwalkan ulang agar bisa bertemu dengan perusahaan pada Selasa (23/7/2024) mendatang.
Sementara itu, pemutus hubungan kerja oleh perusahaan kepada karyawan telah dilakukan sejak 8 Januari 2024. "Jadi mereka tidak bekerja dari awal tahun kemarin," pungkasnya. (adv)
(Sf/By)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Komisi I DPRD Kukar gelar Rapat Dengar pendapat ke 2 terkait Permasalahan Hak Karyawan Pekerja PT SYLVADUTA Desa Kembang Janggut. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele De Silva pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas permasalahan pekerja PT Sylva Duta di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Senin (15/7/2024).
"PT Sylva Duta mem-PHK satu karyawan mekanik dan empat sekuriti, itu yang menjadi permaslaahan masyarakat," kata Yohanes.
Ia mengatakan pihak perusahaan tidak memberikan alasan yang jelas terkait PHK kepada kelima karyawan tersebut. "Hari ini dipanggil untuk RDP, tapi mereka tidak datang," ungkapnya.
Kata dia, para pekerja telah mengupayakan mencari pendamping atau kuasa hukum untuk melakukan mediasi baik itu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) maupun laporan secara resmi ke pengadilan tentang PHK.
"Hari ini kita juga kecewa, mau dimediasikan oleh DPRD Kukar ternyata pihak perusahaan tak hadir," ucapnya.
Pihaknya akan menjadwalkan ulang agar bisa bertemu dengan perusahaan pada Selasa (23/7/2024) mendatang.
Sementara itu, pemutus hubungan kerja oleh perusahaan kepada karyawan telah dilakukan sejak 8 Januari 2024. "Jadi mereka tidak bekerja dari awal tahun kemarin," pungkasnya. (adv)
(Sf/By)