DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Mangkir Saat RDP, DPRD Kukar Bakal Temui Langsung PT SYLVADUTA

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    29 Juli 2024 pukul 19:50 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele De Silva. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi I DPRD Kukar kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hak-hak karyawan pekerja PT SYLVADUTA yang berada di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Senin (29/7/2024).

    Sebelumnya, PT SYLVADUTA memberhentikan empat karyawan yang terdiri dari tiga orang sekuriti dan satu teknisi.  Keempat orang itu juga tak mendapatkan gaji yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. 

    DPRD Kukar telah melaksanakan dua kali RDP dan melayangkan surat kepada PT SYLVADUTA, tapi perusahaan tidak menanggapi panggilan tersebut. 

    RDP tersebut juga dihadiri oleh Kuasa Hukum dari pihak karyawan dan perwakilan Kepala Desa Hambau.

    "Langkah kita ke depan tetap menunggu hasil dari DPRD Kukar, rencananya mereka mau kelapangan untuk bertemu langsung dengan pihak perusahaan," kata kuasa hukum karyawan, Nason Nadeak. 

    Ia mengaku keempat karyawan tersebut diperlakukan tidak sesuai dengan aturan. Salah satu yang paling diharapkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan sebesar 5,7 persen yang tidak dipenuhi perusahaan. 

    "Menurut kita, ini sudah terbukti kalau PT SYLVADUTA tidak melaksanakan kewajibannya kepada karyawan, tidak memasukkan karyawannya menjadi peserta BPJS," ungkapnya.

    Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele De Silva menuturkan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan. "Kita kecewa karena ada dua kali RDP atas keluhan masyarakat kemudian pihak perusahaan tidak hadir," ucapnya.

    Kata dia, RDP akan menjadi titik terang perselisihan antara PT SYLVADUTA dan karyawan, tetapi kenyataannya tak sesuai dengan harapan. 

    Dirinya menegaskan akan menemui pihak perusahaan secara langsung tanpa melalui surat-menyurat. 

    "Kita ingin tegaskan nanti kalau sudah ketemu dengan pihak perusahaan untuk bertanggungjawab kepada empat karyawan itu. Kalau memang mereka tak mau diajak berdiskusi, kita akan lakukan melalui jalur hukum," tegasnya. (Adv)

    (Sf/By)

    DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

    Mangkir Saat RDP, DPRD Kukar Bakal Temui Langsung PT SYLVADUTA

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    29 Juli 2024 pukul 19:50 WITA

    Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele De Silva. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi I DPRD Kukar kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hak-hak karyawan pekerja PT SYLVADUTA yang berada di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Senin (29/7/2024).

    Sebelumnya, PT SYLVADUTA memberhentikan empat karyawan yang terdiri dari tiga orang sekuriti dan satu teknisi.  Keempat orang itu juga tak mendapatkan gaji yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan. 

    DPRD Kukar telah melaksanakan dua kali RDP dan melayangkan surat kepada PT SYLVADUTA, tapi perusahaan tidak menanggapi panggilan tersebut. 

    RDP tersebut juga dihadiri oleh Kuasa Hukum dari pihak karyawan dan perwakilan Kepala Desa Hambau.

    "Langkah kita ke depan tetap menunggu hasil dari DPRD Kukar, rencananya mereka mau kelapangan untuk bertemu langsung dengan pihak perusahaan," kata kuasa hukum karyawan, Nason Nadeak. 

    Ia mengaku keempat karyawan tersebut diperlakukan tidak sesuai dengan aturan. Salah satu yang paling diharapkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan sebesar 5,7 persen yang tidak dipenuhi perusahaan. 

    "Menurut kita, ini sudah terbukti kalau PT SYLVADUTA tidak melaksanakan kewajibannya kepada karyawan, tidak memasukkan karyawannya menjadi peserta BPJS," ungkapnya.

    Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele De Silva menuturkan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan. "Kita kecewa karena ada dua kali RDP atas keluhan masyarakat kemudian pihak perusahaan tidak hadir," ucapnya.

    Kata dia, RDP akan menjadi titik terang perselisihan antara PT SYLVADUTA dan karyawan, tetapi kenyataannya tak sesuai dengan harapan. 

    Dirinya menegaskan akan menemui pihak perusahaan secara langsung tanpa melalui surat-menyurat. 

    "Kita ingin tegaskan nanti kalau sudah ketemu dengan pihak perusahaan untuk bertanggungjawab kepada empat karyawan itu. Kalau memang mereka tak mau diajak berdiskusi, kita akan lakukan melalui jalur hukum," tegasnya. (Adv)

    (Sf/By)