Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
RDP terkait penyelesaian laha dan tanam kelompok tani di Kelurahan Handil Baru di DPRD Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Permasalahan lahan warga Kelompok Tani Pondok Mano, Senipah dan perusahaan di Kecamatan Samboja belum mendapat titik terang.
Perwakilan Kelompok Tani, Sugiani menjelaskan permasalahan ini terjadi sejak 2023 lalu. Ada puluhan kelompok tani di wilayah tersebut yang menggunakan lahan itu sejak 2016, mereka menanam bermacam-macam komoditas seperti sawit, buah-buahan, sayur-mayur, pisang dan singkong.
"Perusahaan PT Mel masuk sejak 10 November 2023 kemarin, mereka masuk ke lahan kebun dan diduga merusak," ujarnya.
Sebelumnya perusahaan juga sempat mengajak negosiasi dan ada beberapa orang yang setuju dengan tekanan yng diduga dilayangkan oleh perusahaan.
"Jadi tekanannya itu, kalau masyarakat tak setuju mereka juga tetap lakukan penambangan karena perusahaan mempunyai legalitas sementara masyarakat tidak memiliki. Kami memang tidak punya legalitas, tapi punya bukti tanam tumbuh sejak 2016. Sampai sekarang bukti ada," ungkapnya.
Kata dia, masyarakat juga sepat mengadu kepada pihak kepolisian dan kecamatan, tapi tidak ada tanggapan, sebab warga tidak mengantongi legalitas kepemilikan tanah resmi.
"Akhirnya kami memohon bertemu dengan ketua Pak Joni selaku Organisasi Kemasyarakatan LPDKTK. Alhamdulillah mereka membantu dan kami bersama-sama ke lokasi untuk menghentikan aktivitas alat berat lerusahaan yang sedang beraktivitas di lahan itu," sebutnya.
Diketahui, lahan warga yang terdampak di wilayah tersebut sekitar 10 hektare. "Artinya kita datang ke DPRD Kukar meminta bantuan agar kami juga mendapat keadilan," harapnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Jadi dari hasil RDP tadi kesepakatannya kami memberi waktu satu minggu. Kita minta mereka untuk selesaikan secara kekeluargaan, kalau dalam satu minggu tidak ada solusi atau kesepakatan secara kekeluargaan, maka kami akan menggelar RDP kembali," ungkap Wandi.
Dalam tuntutannya, masyarakat ini hanya menginginkan uang ganti rugi terhadap tanaman tumbuh yang telah dirusak. Tapi pihak perusahaan juga tetap bersikeras karena mereka telah memiliki legilitas terkait lahan yang sedang digarap itu.
"Permasalahan ini jadi agak sulit, biarlah nanti dalam satu minggu ke depan dikomunikasikan langsung antara pihak petani dengan perusahaan," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

RDP terkait penyelesaian laha dan tanam kelompok tani di Kelurahan Handil Baru di DPRD Kukar. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Permasalahan lahan warga Kelompok Tani Pondok Mano, Senipah dan perusahaan di Kecamatan Samboja belum mendapat titik terang.
Perwakilan Kelompok Tani, Sugiani menjelaskan permasalahan ini terjadi sejak 2023 lalu. Ada puluhan kelompok tani di wilayah tersebut yang menggunakan lahan itu sejak 2016, mereka menanam bermacam-macam komoditas seperti sawit, buah-buahan, sayur-mayur, pisang dan singkong.
"Perusahaan PT Mel masuk sejak 10 November 2023 kemarin, mereka masuk ke lahan kebun dan diduga merusak," ujarnya.
Sebelumnya perusahaan juga sempat mengajak negosiasi dan ada beberapa orang yang setuju dengan tekanan yng diduga dilayangkan oleh perusahaan.
"Jadi tekanannya itu, kalau masyarakat tak setuju mereka juga tetap lakukan penambangan karena perusahaan mempunyai legalitas sementara masyarakat tidak memiliki. Kami memang tidak punya legalitas, tapi punya bukti tanam tumbuh sejak 2016. Sampai sekarang bukti ada," ungkapnya.
Kata dia, masyarakat juga sepat mengadu kepada pihak kepolisian dan kecamatan, tapi tidak ada tanggapan, sebab warga tidak mengantongi legalitas kepemilikan tanah resmi.
"Akhirnya kami memohon bertemu dengan ketua Pak Joni selaku Organisasi Kemasyarakatan LPDKTK. Alhamdulillah mereka membantu dan kami bersama-sama ke lokasi untuk menghentikan aktivitas alat berat lerusahaan yang sedang beraktivitas di lahan itu," sebutnya.
Diketahui, lahan warga yang terdampak di wilayah tersebut sekitar 10 hektare. "Artinya kita datang ke DPRD Kukar meminta bantuan agar kami juga mendapat keadilan," harapnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Jadi dari hasil RDP tadi kesepakatannya kami memberi waktu satu minggu. Kita minta mereka untuk selesaikan secara kekeluargaan, kalau dalam satu minggu tidak ada solusi atau kesepakatan secara kekeluargaan, maka kami akan menggelar RDP kembali," ungkap Wandi.
Dalam tuntutannya, masyarakat ini hanya menginginkan uang ganti rugi terhadap tanaman tumbuh yang telah dirusak. Tapi pihak perusahaan juga tetap bersikeras karena mereka telah memiliki legilitas terkait lahan yang sedang digarap itu.
"Permasalahan ini jadi agak sulit, biarlah nanti dalam satu minggu ke depan dikomunikasikan langsung antara pihak petani dengan perusahaan," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)