Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesenjangan insentif antara guru swasta dan negeri di Kukar, Senin (21/7/2025).
Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal mengatakan pihaknya mencoba meramu agar adanya peningkatan insentif yang diterima guru swasta. Ia menyebut meskipun Peraturan Bupati (Perbup) yang ada telah mengatur peningkatan insentif, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Tadi ketika kita lebih teliti lagi ternyata peningkatannya itu ada pada ASN saja. Ternyata Kukar ini paling tinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk insentif guru-guru swasta," kata Andi.
DPRD Kukar akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) agar perbup tersebut bisa diubah dan disesuaikan.
"Nanti naiknya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Karena kalau kita hitung tadi, kalau naik Rp500 ribu itu ada peningkatan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp16 miliar," ujarnya.
Andi memastikan DPRD Kukar akan terus mengusahakan agar peraturan yang ada bisa direvisi guna mendorong semangat guru swasta dalam menjalankan tugas di sekolah.
"DPRD tidak tinggal diam. Kita akan mengupayakan dan berusaha agar perbup itu bisa dirubah oleh pemda," pungkasnya.(Adv)
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesenjangan insentif antara guru swasta dan negeri di Kukar, Senin (21/7/2025).
Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal mengatakan pihaknya mencoba meramu agar adanya peningkatan insentif yang diterima guru swasta. Ia menyebut meskipun Peraturan Bupati (Perbup) yang ada telah mengatur peningkatan insentif, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Tadi ketika kita lebih teliti lagi ternyata peningkatannya itu ada pada ASN saja. Ternyata Kukar ini paling tinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk insentif guru-guru swasta," kata Andi.
DPRD Kukar akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) agar perbup tersebut bisa diubah dan disesuaikan.
"Nanti naiknya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Karena kalau kita hitung tadi, kalau naik Rp500 ribu itu ada peningkatan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp16 miliar," ujarnya.
Andi memastikan DPRD Kukar akan terus mengusahakan agar peraturan yang ada bisa direvisi guna mendorong semangat guru swasta dalam menjalankan tugas di sekolah.
"DPRD tidak tinggal diam. Kita akan mengupayakan dan berusaha agar perbup itu bisa dirubah oleh pemda," pungkasnya.(Adv)
(Sf/Lo)